Pajak Penghasilan (PPh): Landasan Hukum dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan (PPh) – Salah satu sumber pendapatan terbesar negara Indonesia yaitu berasal dari pajak. Ada beragam jenis pajak yang berlaku di negara Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki cara perhitungan masing -masing.

Salah satu jenis pajak yang harus dikeluarkan oleh warga Indonesia yang telah bekerja yaitu pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan meruapakan pajak tertinggi yang diterima oleh negara.

Pajak ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan baik pekerja formal maupun pekerja informal. Meskipun anda seorang freelancer atau pegawai honorer maka anda juga akan dikenakan pajak penghasilan dengan perhitungan tertentu.

Landasan Hukum Penetapan Pajak Penghasilan

Landasan Hukum Penetapan Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan ini sudah diatur oleh undang – undang yang beralaku. Untuk mengetahui seberapa besar pajak yang harus anda keluarkan.

Maka sebaiknya anda harus mengetahui terlebih dahulu terkait dasar hukumnya. Berikut ini beberapa landasan hukum yang perlu anda ketahui terkait pajak ini, antara lain:

a. Pasal 21 Undang – Undang Dasar Pajak Penghasilan.

b. Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 yang telah direvisi menjadi Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008.

c. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.03/2017 terkait penentuan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak dan tata cara pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengasuran dan penundaan pembayaran pajak.

d. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-254/PMK 03/2008 terkait penentapan bagian penghasilan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tetap lainnya yang tidak terkena pemotongan pajak penghasilan.

e. Peraturan Direktur Jendaral Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 dan telah direvisi menjadi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 terkait pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan.

f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK 03/2008 terkait nilai tunjangan jabatan atau pensiunan yang dikurangi dari penghasilan kotor pegawai atau pensiunan.

g. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK 03/2008 terkait petunjuk teknis pemotongan PPh berdasarkan jenis pekerjaan dan kegiatan orang tersebut.

h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK 03/2010 terkait pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

i. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009.

[irp]

Landasan hukum tersebut mengindikasikan betapa pentingnya pajak penghasilan yang diambil dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Indonesia sebagai sumber pendapatan negara.

Landasan hukum ini menjadi payung hukum aparat negara seperti petugas Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut pajak dari wajib pajak.

Pada dasarnya sumber pendapatan negara ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk seperti fasilitas jalan yang baik, fasilitas rumah sakit daerah, pengobatan yang lebih baik dan murah serta kebutuhan rakyat lainnya.

Apalagi Indonesia merupakan negara hukum, apabila anda sebagai wajib pajak tidak membayar pajak maka anda akan terkena denda dan sanksi pajak.

Hal ini yang akan membuat anda lebih susah lagi. Berdasarkan peraturan undang – undang PPh pasal 21 terdapat beberapa jenis pekerjaan yang wajib dibayar. Berikut ini pekerjaan yang terkena PPh yaitu:

a. Pegawai tetap
b. Penerima pensiun berkala
c. Pegawai tidak tetap dengan honor yang dibayar secara bulaanan. Dimana pegawai tersebut menerima honor bersih sebesar Rp.2.025.000.

Tahapan dalam Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Tahapan dalam Menghitung Pajak Penghasilan

Dalam mengitung pajak maka anda harus mengikuti beberapa tahap agar perhitungan pajak anda tepat dan akurat. Berikut ini beberapa langkah yang perlu anda ketahui danj jalankan yaitu:

a. Membuat daftar penghasilan anda setiap bulannya.

b. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) anda. Besarnya PTKP ini tergantung pada pendapatan anda setiap bulannya dan tanggungan anda. Berikut ini ketentuan PTKP berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016:

1. Rp.54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi
2. Rp.59.500.000 untuk wajib pajak yang sudah menikah
3. Tambahan Rp. 4.500.000. untuk satu orang anak
c. Mencari selisih penghasilan kotor dengan PTKP
d. Menghitung PPh

[irp]

Untuk besar prosentasi pajak penghasilan dapat dilihat sebagai berikut:

1. 5% untuk penghasilan bersih kurang dari Rp. 50 juta pertahun.

2. 15% untuk penghasilan bersih antara Rp. 50 juta sampai Rp.250 juta pertahun.

3. 25% untuk penghasilan bersih antara Rp.250 juta sampai Rp. 500 juta pertahun.

4. 50% untuk penghasilan bersih diatas Rp.500 juta pertahun.

Agar anda lebih paham terkait PPh yang anda keluarkan maka sebaiknya anda mempelajari sistematika perhitungan pajak. Salah satu perhitungan pajak yang berlaku yaitu perhitungan PPh 21 yang tertulis pada dasar hukum pajak yaitu Undang – Undang Perpajakan Pasal 21.

Anda bisa menggunakan aplikasi pajak untuk menghitung pajak anda atau anda bisa menghitung pajak anda secara manual. Berikut ini contoh perhitungan PPh dengan cara manual, antara lain:

Anda adalah pegawai tetap di PT. XYZ dengan status single. Anda mendapatkan gaji pokok perbulan sebesar Rp. 6 juta. Dimana perusahaan anda PT. XYZ mengikuti program BPJS dan pensiun. PT. XYZ tersebut membayar 1 % dari perhitungan gaji yaitu Rp. 30 ribu perbulan.

Selain itu, perusahaan anda juga memberikan jaminan hari tua (JHT) 2 % dari perhitungan gaji setiap bulannya, premi kecelakakan kerja dan jaminan kematian masing – masing sebesar 1 % dan 0,3 % dari gaji. Pada tahun 2018 bulan desember anda menderiam uang lembur ( overtime) sebesar Rp. 2 juta.

cara Menghitung Pajak Penghasilan

Pertanyaannya berapa pajak penghasilan periode bulan desember 2018 yang harus anda bayarkan?.

Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Anda bulan Desember 2018:

  • Gaji pokok Rp. 6.000.000
  • Uang Lembur Rp. 2.000.000
  • Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp. 14.400 ( 3%)
  • Jaminan Kematian Rp. 18.000 (0,3%)
  • Penghasilan Kotor anda Rp. 8.032.400

Pengurangan

  • Biaya jabatan ( 5% dari penghasilan kotor) Rp. 401.620
  • Jaminan Hari Tua ( 2% dari gaji pokok) Rp. 120.000
  • Jaminan Pensiun (1% dari gaji pokok) Rp. 60.000
  • Jumlah pengurangan Rp. 581.620
  • Penghasilan Bersih Rp. 7.450.780
  • Penghasilan Bersih setahun x 12 Rp.89.409.360
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp. 54.000.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

( Penghasilan Bersih setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Rp. 89.409.360 – Rp. 54.000.000 Rp. 35.409.000,-

  • Pajak Penghasilan Tahun 2018
  • 5% dari Penghasilan Kena pajak setahun 5 % x Rp.35.409.000 = Rp. 1.770.450
  • Untuk pajak bulan Desember 2018
  • Pajak Penghasilan tahun 2018 dibagi 12 Rp. 1.770.450 : 12 = Rp. 147.538
  • Jika anda sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka PPh bulan desember 2018 anda sebesar Rp. 147.538.

[irp]

Namun jika anda tidak memiliki NPWP maka anda harus membayar pajak penghasilan bulan desember 2018 sebesar 120% dikalikan Rp. 147.538 yaitu Rp. 177.046.

Cara menghitung diatas memang terlihat rumit namuan jangan khawatir di era digitliasi ini anda dapat menggunakan aplikasi pajak yang dapat mengitung pajak anda setiap bulannya. Perhitungan pajak yang akurat akan membuat anda lebih peka terhadap keuangan anda.