Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan/PBB dan Cara Menghitungnya

Pajak Bumi dan Bangunan – keinginan memiliki rumah adalah hal yang wajar dalam kehidupan manusia. Rumah merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia. Rumah bukan sekedar tempat beristirahat, tempat berlindung, namun juga sebagai tempat berkumpul dengan anggota kelaurga.

Salah satu hal yang penting dalam membangun bangunan seperti rumah yaitu pentingnya pemahaman terkait pajak bumi bangunan (PBB).

Pajak ini bukan hanya berlaku untuk rumah tinggal saja namun bangunan jenis lain seperti hotel, kantor, restoran dan tempat usaha lainnya. Nilai pajak bumi dan bangunan juga berkaitan dengan luas tanah dan jenis bangunannya.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan

Ingin Mendirikan Bangunan?, Pahami Dulu Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan/PBB!

Pajak bumi dan bangunan ini memungut atas kepemilikan tanah dan bangunan untuk menambah pemasukan kas negara. Ada beragam jenis atau objek yang termasuk dalam wajib pajak untuk pajak bumi dan bangunana yang berlaku di Indonesia.

Pajak Bumi dan Bangunan

Objek bumi bangunan ini telah ditentukan oleh peraturan dan undang – undang yang berlaku di Indonesia. Berikut ini beberapa objek pajak untuk pajak PBB, antara lain:

a. Objek bumi

Terkait objek bumi ini berkaitan dengan tanah atau penggunaan tanah tanpa adanya bangunan yang menyertainya. Berikut ini beberapa contoh objek bumi yang termasuk wajib pajak bumi dan banguanan (PBB), antara lain:

1. Sawah
2. Ladang
3. Kebun
4. Tanah
5. Perkarangan
6. Tambang
7. Tambak

Bagi anda yang memiliki objek bumi tersebut maka anda tergolong wajib pajak yang harus menyelesaikan kewajibannya terkait pajak bumi dan banguanan (PBB).

[irp]

b. Objek bangunan

Berbeda dengan objek bumi, dimana objek bumi tidak ada banguannnya namun objek bangunan ini harus berwujud bangunan yang dapat ditempati.

Ada beragam jenis atau obejek bangunan yang tercantum di beberapa landasan atau aturan hukum terkait pajak bumi dan bangunan. Berikut ini beberapa contoh objek bangunan yang wajib membayar pajak PBB, antara lain:

1. Rumah tinggal
2. Restoran
3. Hotel
4. Tempat usaha
5. Gedung bertingkat
6. Pagar mewah
7. Kolam renang
8. Jalan tol
9. Apartemen
10. Vila

Bagi anda yang memiliki jenis bangunan seperti itu maka anda tergolong wajib pajak bumi dan bangunan sehingga diharuskan membayar pajak bumi dan bangunan.

Selain objek bumi dan bangunan adapula subyek yang berkewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Berikut ini beberapa subjek bumi dan bangunan, antara lain:

a. Badan atau orang yang mempunyai hak atas bumi
b. Badan atau orang yang memperoleh manfaaat atas bumi
c. Badan atau orang yang memiliki bangunan
d. Badan atau orang yang mengusai bangunan
e. Badan atau orang yang memperoleh manfaat atas bangunan

Dasar Hukum Pajak Bumi Bangunan

Ingin Mendirikan Bangunan?, Pahami Dulu Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan/PBB!

Setiap kebijakan pemerintah pasti berdasarkan dasar atau landasan hukum yang kuat. Seperti halnya pajak bumi dan bangunan terdapat landasan hukum yang membantu petugas pajak dalam memungut.

Berikut ini beberapa dasar hukum untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), antara lain:

a. Undang – Undng Nomor 12 tahun 1994

Peraturan ini terkait besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Objek pajak ini merupakan dasar perhitungan PBB.

b. KMK No.523/KMK.04/1998

Aturan pemerintah ini menjelaskan tentang klasifikasi dan besarnya nilai jual objek pajak kena pajak. Objek pajak ini juga merupakan dasar perhitungan PBB.

c. KMK No. 1004/KMK.04/1985

Peraturan ini menjelaskan terkait badan organisasi asing atau luar negeri yang menggunakan objek bumi dan bangunan yang tidak terkena pajak.

d. Keputusan Direkttur Jenderal Pajak Republik Indonesia (KEP-25/PJ/2000)

Keputusan sekaligus peraturan pemerintah ini menjelaskan tentang tata cara penerapan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Dimana objek pajak tersebut merupakan dasar perhitungan nilai PBB.

e. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (KEP-16/PJ.6/1998)

Peraturan ini terkait penggunaan PBB serta besarnya nilai jual objek pajak bumi bangunan yang tidak kena pajak.

[irp]

f. Surat Edaran Pajak No.57/PJ.6/1994

Surat edaran ini menjelaskan terkait pembebasan pajak bumi bangunan (PBB) atas fasilitas umum serta sarana sosial untuk kawasan industri dan real estate.

Sebelum anda belajar menghitung pajak tersebut sebaiknya anda harus mengetahui terkait dasar perhitungan beserta tarif PBB.

Dasar perhitungan PBB disebut juga Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Berikut ini beberapa dasar perhitungannya, antara lain:

a. Objek pajak perkebunan memiliki nilai jual kena pajak sebesar 40%.

b. Objek pajak kehutanan memiliki nilai jual kena pajak sebesar 40%.

c. Objek pajak pertambangan memiliki nilai jual kena pajak sebesar 40 %.

d. Objek pajak lainya ( di pedesaan atau perkotaan) dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Jika nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1 milyar maka nilai jual kena pajak sebesar 40%.
  2. Jika nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp. 1 milyar maka nilai jual kena pajak sebesar 20%.

Ketentuan besarnya nilai jual kena pajak tersebut telah ditentukan oleh undang – undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan tarif pajak bumi dan bangunannya sebesar 0,5%.

Ada beragam faktor yang menentukan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi nilai jual objek pajak (NJOP), antara lain:

a. Fakor unuk objek bumi seperti lokasi, pemanfaatan, peruntukan serta kondisi atau situasi lingkungan disekitar.

b. Faktor untuk bojek bangunan seperti bahan baku yang digunakan ketika membangun bangunan tersebut, lokasi bangunan, kondisi bangunan serta kondisi lingkungan disekitar bangunan .

Perhitungan Pajak Bumi Bangunan.

Ingin Mendirikan Bangunan?, Pahami Dulu Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan/PBB!

Cara menghitung pajak ini ditentukan oleh objek pajak, nilai jual objek pajak, serta tarif pajak bumi dan bangunan. Untuk memahami cara menghitungnya maka anda perhatikan contoh kasus berikut ini:

Mr. Henry adalah pemilik vila di daerah Batu, Jawa Timur memiliki area luas vila sebesar 300 meter persegi dan luas bangunannnya 240 meter persegi.

Dimana harga tanah permeter sebesar Rp. 10 juta dan harga bangunan Rp. 5 juta permeter. Berapa PBB yang harus dibayar Mr. Henry..?

Jawab :

Langkah demi langkah:

Mencari harga totol tanah dan bangunannnya:
Tanah = 300 dikalikan Rp. 10 juta = Rp. 3 milyar
Bangunan = 240 dikali Rp. 5 juta = Rp. 1, 2 milyar

Langkah kedua

Mencari nilai jual objek pajak (NJOP) dengan cara menjumlahkan harga total tanah dan bangunan.
NJOP = Rp. 3 milyar + Rp. 1,2 milyar = Rp. 4,2 milyar

Langkah terakhir

Menghitung pajak bumi dan bangunan (PBB) yang wajib dibayarkan Mr. Henry
NJKP = 20 % dari Rp. 4,2 milyar = Rp. 840 juta
PBB = 0,5 % dari NJKP = 0,5 % dari Rp. 840 juta = Rp. 4, 2 juta

[irp]

Jadi pajak PBB yang dibayarkan Mr.Henry adalah Rp. 4.200.000, Bagi anda yang memiliki usaha seperti vila, kosan, sawah dll. Maka sebaiknya anda memahami cara menghitung pajaknya. Jika anda memahami perhitungannya, maka anda akan lebih peka terhadap usaha anda.