Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Yang Mudah

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja – Tentunya semua orang tidak menginginkan terjadi kecelakaan di dalam hidupnya, namun kita pun tidak dapat mengetahui kapan dan dimana kecelakaan tersebut bisa terjadi di dalam hidup kita. Sehingga perlu antisipasi tinggi untuk mengatasi resiko yang bisa terjadi akibat kecelakan.

Untuk itulah pentingnya asuransi kecelakaan untuk dimiliki setiap orang. Jasa Raharja merupakan perusahaan yang memberikan asuransi atau jaminan dana kecelakaan di Indonesia. Mulai dari biaya awal rumah sakit, biaya obat-obatan, hingga santunan dana kematian bagi seluruh korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Yang Mudah

Ketika anda mengalami kecelakaan, maka anda dapat mengajukan klaim pada PT Jasa Rahrja terkait kondisi yang anda alami. Berikut ini penjelasan mengenai cara klaim asuransi kecelakaan jasa raharja.

1. Datangi Kantor Jasa Raharja Terdekat

Bagi anda yang ingin mengajukan klaim kepada Jasa Raharja, maka tentunya anda perlu mendatangi Jasa Raharja terdekat yang ada di kota anda. Sesampainya disana, anda bisa meminta formulir untuk pengajuan klaim asuransi.

Formulir ini gratis, tidak berbayar sama sekali. Jika anda diharuskan untuk membayar, maka anda bisa memberanikan diri untuk mengatakan jika formulir tersebut gratis.

2. Penuhi Persyaratan Yang Diajukan

Cara klaim asuransi kecelakaan jasa raharja dengan mempersiapkan lebih dulu segala persyaratan yang telah diajukan oleh pihak PT Jasa Raharja terkait klaim asuransi.

1. KTP/Identitas lainnya miliki anda/korban/ahli waris dan fotokopinya. Hal ini diperlukan jika anda berperan sebagai wakil dari korban yang meninggal ataupun korban tidak dapat mengurus klaim asuransinya sehingga mewakilkan pada anda.

2. Laporan kecelakaan yang dikeluarkan pihak Kepolisian (Unit Laka Lantas Polres) setempat ataupun bagian yang menangani langsung hal terkait kasus kecelakaan. Pastikan jika laporan tersebut sudah tertandatangani serta berstempel. Anda bisa mendapatkan laporan kecelakaan ini gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

3. Surat keterangan kesehatan yang dibuat oleh dokter, klinik, ataupun rumah sakit dimana tempat anda dirawat. Surat keterangan tersebut menjelaskan mengenai kondisi kesehatan anda/korban setelah kecelakaan dan hal apa yang akan anda klaim pada pihak Jasa Raharja.

4. Jika anda/korban hanya akan mengklaim asuransi karena mengalami luka-luka, maka dokumen lainnya yang perlu dibawa adalah kuintasi dari biaya rawat jalan serta pengobatan yang asli (ada cap dan tanda tangan RS).

5. Jika korban meninggal dunia, maka anda perlu membawa dokumen Kartu Keluarga atau Surat Nikah miliki korban yang meninggal serta ahli warisnya.

3. Pengisian Formulir

Bila semua dokumen-dokumen persyaratan telah dipersiapkan. Maka selanjutnya anda perlu mengisi formulir pengajuan klaim. Isi formulir tersebut dengan baik, benar, dan sejujurnya berdasarkan dari dokumen yang sudah anda bawa. Pengisisan formulir ini penting karena akan mempengaruhi disetujui atau tidaknya klaim yang anda ajukan.

Sehingga perlu anda perhatikan kebenarannya, jangan sampai anda berusaha untuk memanipulasi data. Jangan lupa untuk melampirkan semua dokumen persyaratan tersebut pada formulir. Namun sebaiknya jangan lupa untuk di fotokopi terlebih dahulu sebagai cadangan. Setelah pengisian formulir selesai, nantinya formulir tersebut akan ditandangani oleh bagian yang mengurus formulir serta dilengkapi materai.

Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Terbaru

4. Pengecekan Dokumen

Setelah formulir selesai ditandangani, maka formulir tersebut anntinya akan dikembalikan lagi kepada pihak petugas Jasa Raharja untuk dilakukan pengecekan mengenai kelengkapan serta keutuhan dari informasi. Biasanya anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai persetujuan klaim di hari itu juga. Rata-rata memakan waktu hingga 2 jam.

Namun hal tersebut tergantung pula dari jumlah antrian yang ada di saat anda mengajukan klaim. Jika pengajuan klaim milik anda disetujui, maka anda perlu melakukan penagihan secepatnya. Maksimal diberikan waktu 3 bulan sejak klaim disetujui. Jika melebihi dari batas yang diberikan tersebut, maka klaim tersebut akan dibatalkan oleh pihak Jasa Raharja.

5. Jenis Klaim dan Besarnya Santunan

Ada beberapa jenis klaim yang dapat anda ajukan kepada pihak PT Jasa Raharja, antara lain adalah:

  • Penggantian dari biaya pengobatan dan perawatan korban
  • Santunan bagi yang mengalami cacat permanen
  • Santunan kematian bagi korban yang meninggal dunia

Selain itu, ada beberapa pihak/orang yang berhak menjadi ahli waris korban yang telah meninggal dunia, yaitu:

  • Duda/Janda yang ditinggalkan oleh korban dan sah (dibuktikkan dengan adanya surat Kartu Keluarga atau Surat Nikah)
  • Anak-anak yang sah
  • Orang tua sah

Untuk besarnya santunan yang diberikan oleh pihak PT Jasa Raharja pun beragam, sesaui dengan jenis klaim yang diajukan oleh korban. Besarnya santunan yang diberikan antara lain adalah:

  • Untuk korban yang mengalami luka-luka sehingga membutuhkan perawatan. Untuk angkutan darat dan laut sebesar 10 juta Rupiah. Angkutan udara (pesawat) sebesar 25 juta Rupiah.
  • Korban mengalami cacat total permanen. Untuk angkutan udara dan laut sebesar 25 juta Rupiah. Untuk angkutan udara (pesawat) sebesar 50 juta Rupiah.
  • Korban meninggal dunia. Untuk angkutan darat dan laut sebesar 25 juta Rupiah. Untuk angkutan udara (pesawat) sebesar 50 juta Rupiah.
  • Biaya pemakaman sebesar 2 Juta Rupiah.

Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Perjalanan Yang Ada Di Indonesia

Nah itu tadi cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang mudah dan tidak berbelit. Jika memang anda mengalami sebuah kecelakaan, baik darat, laut, ataupun udara yang sudah memiliki jaminan asuransi dari Jasa Raharja maka anda bisa mengklaim asuransi tersebut. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk anda.