Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Terbaru

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua – BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan atau asuransi yang dikeluarkan oleh pihak BPJS dengan tujuan melindungi para pekerja. Salah satu jaminan yang ada di dalam BPJS ketenagakerjaan ini adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Asuransi ini akan melindungi anda selama bekerja hingga ketika anda mencapai masa pensiun. Dengan rutin melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama anda bekerja dan bisa anda Klaim BPJS Ketenagakerjaan ini saat waktunya tiba.

Seperti halnya menabung di JHT, sehingga saat anda pensiun atau mencapai umur 56 tahun ataupun mencapai 10 tahun bekerja, anda bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan yang anda tabung selama ini. Untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan sangatlah mudah, bahkan seiring dengan berkembangnya teknologi anda bisa mengklaim asuransi ini secara online. Sehingga anda tak perlu mengantri di kantor BPJS terdekat.

Selain itu, jika dulunya anda hanya dapat mencairkan JHT BPJS sebesar 100% tidak lebih dan tidak kurang. Alasan untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan pun harus memenuhi persyaratan usia 56 tahun, mengalami PHK, mengalami cacat total, bekerja di luar negeri, dan meninggal dunia. Baca Juga: Cara Daftar BPJS Secara Online Yang Mudah dan Cepat

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua Terbaru

Namun saat ini peraturan tersebut mengalami pengembangan yang mana anda bisa mengklaim JHT pada jumlah presentase yang lebih rendah untuk kebutuhan tertentu. Menurut peraturan pemerintah saat ini yang tercantum pada Peraturan Pemerintah no.60 pad atahun 2015, adanya perubahan jumlah saldo dari JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diklaim. Besaran saldo tersebut sebesar 10%, 30%, hingga 100%.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua

Peraturan baru tersebut tentunya dapat memberikan keleluasaan untuk para pekerja Indonesia yang membutuhkan dana untuk kebutuhan-kebutuhan tertent. Tanpa perlu melengkapi banyak syarat, anda hanya perlu melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim dana tersebut. Berikut ini cara klaim BPJS ketenagakerjaan hari tua sesuai dengan peraturan yang baru saat ini.

1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Hari Tua Sebesar 10%

Jika anda menginginkan mencairkan JHT 10%, maka ada beberapa hal yang pelru anda perhatikan. Cara klaim untuk BPJS Ketenagakerjaan 10% ini hanya ditujukan bagi anda yang ingin mencairkan dana untuk persiapan pensiun. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan untuk klaim JHT 10%:

  • Fotokopi KTP + Asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga + Asli
  • Surat keterangan pernyataan anda masih bekerja di sebuah perusahaan
  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan + Asli
  • Buku Tabungan

2. Cara Klaim Jaminan Hari Tua Sebesar 30%

Untuk klaim saldo JHT sebesar 30%, biasanya ini diperuntukkan sebagai pembayaran biaya perumahan. Jika anda memilih untuk melakukan klaim JHT BPSJ Ketenagakerjaan ini maka anda perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan, seperti di bawah ini:

  • Fotokopi KTP + Asli
  • Fotokopi Karu Keluarga + Asli
  • Buku Tabungan Anda
  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan + Asli
  • Dokumen-dokumen yang terkait dengan perumahan.

3. Cara Klaim Jaminan Hari Tua Sebesar 100%

Untuk klaim jaminan hari tua BPJS ketenagakerjaan sebesar 100%, maka ada beberapa peersyaratan yang perlu anda persiapkan tergantung dari alasan yang akan anda gunakan untuk mengklaim asuransi tersebut.

a. Sudah Menginjak Usia 56 Tahun

Jika anda telah menginjak usia 56 tahun, maka usia ini merupakan usia yang telah memasuki masa pensiun sehingga anda bisa mengajukan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan anda. Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilengkapi:

  • Fotokopi KTP + Asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga + Asli
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan pernyataan pensiun dari perusahaan (tempat anda bekerja) + fotokopi.
  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan + Asli
b. Meninggal Dunia

Jika alasan untuk mengklaim dana JHT adalah dikarenakan pihak yang terkait meninggal dunia, maka dana JHT tersebut akan diberikan pada ahli warisnya. Untuk mengklaim dana tersebut. maka ada beberapa dokumen yang dapat anda persiapkan.

  • Fotokopi KTP + Asli
  • Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan + fotokopi
  • Surat keterangan kematian (yang dikeluarkan pihak rumah sakit) + fotokopi
  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan + Asli
c. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jika anda menjadi peserta dalam BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih 10 tahun dan tidak berencana untuk mencari pekerjaan lagi setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka anda bisa mengklaim dana JHT dengan menggunakan alasan ini. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan:

  • Fotokopi KTP + Asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga + Asli
  • Surat keterangan pensiun yang dikeluarkan pihak perusahaan + fotokopi
  • Buku Tabungan
  • Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan + Asli
d. Mengalami Cacat Total Ketika Bekerja

Bagi anda pemilik BPJS ketenagakerjaan yang secara tidak sengaja mengalami sebuah kecelakaan atau penyakit yang mana menyebabkan cacat total, maka anda bisa menjadikan alasan ini untuk mengklaim dana JHT.

Anda juga bisa memberikan kuasa pada wali anda untuk dapat mencairkan dana tersebut. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

  • Fotokopi KTP + Asli
  • Surat keterangan yang dikeluarkan perusahaan + fotokopi
  • Surat keterangan sakit atau mengalami cacat total tetap yang dikeluarkan pihak rumah sakit + fotokopi
  • Fotokopi kartu keluarga + asli
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan + Fotokopi
  • Buku Tabungan
e. Bekerja atau Menetap di Luar Negeri

Untuk alasan klaim ini, ada beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan antara lain adalah:

  • Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan + Asli
  • Paspor + fotokopi
  • Visa bekerja atau surat ijin untuk menetap di luar negeri + fotokopi
  • Surat keterangan mutasi pindah kerja ke luar negeri + fotokopi

Nah itu tadi penjelasan mengenai cara klaim BPJS sesuai dengan peraturan terbaru saat ini. Semoga informasi diatas dapat membantu anda yang ingin mencairkan dana asuransi BPJS. Jangan lupa baca juga: Perbandingan BPJS Dengan Perusahaan Asuransi Lain.