Investasi Emas dalam Islam, Yang Muslim Wajib Baca!

Investasi Emas dalam Islam – Investasi merupakan suatu istilah yang berhubungan erat dengan dunia keuangan dan ekonomi. Investasi merujuk pada akumulasi suatu bentuk aktiva yang nantinya diharapkan dapat memberikan keuntungan berkali – kali lipat di masa yang akan datang.

Beberapa orang lebih mengenal istilah investasi dengan penanaman modal. Investasi atau penanaman modal itu sendiri memiliki banyak bentuknya, antara lain investasi tanah, saham, pendidikan, properti, mata uang asing, dan juga emas.

Di antara semua jenis investasi tersebut, yang paling menarik untuk dibicarakan adalah investasi emas. Bagaimana tidak? Harga emas yang dipastikan naik setiap tahunnya membuat siapa saja tergiur untuk mencobanya. Akan tetapi, masalahnya adalah bagaimana hukum investasi emas dalam Islam?

[irp]

Apakah terdapat batasan – batasan tertentu dalam aturan Islam mengenai investasi?. Oleh karena itu, simak terus pembahasan lanjutan mengenai pandangan Islam mengenai investasi emas. Anda dapat melihat pada sub judul di bawah ini.

Investasi Emas Menurut Pandangan Islam

Investasi Emas dalam Islam, Yang Muslim Wajib Baca!

Dalam hal Investasi emas Islam sebenarnya bukan perkara yang dilarang. Investasi itu sendiri dinilai sebagai bentuk pengembangan harta yang justru dianjurkan dalam agama Islam.

Selama tidak mengandung unsur gharar, riba, dan unsur yang dilarang lainnya dalam kegiatan bermuamalah, Islam membolehkan saja. Tidak hanya emas, bentuk investasi lainnya pun juga tidak dilarang dalam Islam.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, investasi tanah, pendidikan, properti, atau barang berharga lainnya juga dibolehkan. Namun hal tersebut selama tidak melanggar atau mengandung unsur – unsur yang dilarang atau dapat merugikan pihak lain dalam kegiatan perdagangan.

[irp]

Investasi Emas Dalam Islam

Islam memandang kegiatan berinvestasi merupakan hal yang baik selama terdapat kejelasan di dalamnya. Mulai dari kegiatan akad, pembagian keuntungan, dan lain sebagainya. Khususnya dalam investasi emas ini diperlukan akad yang jelas, yaitu sebagai contoh sistem mudharabah.

Selain itu, bila menggunakan jasa perbankan, hendaknya memilih perbankan yang berbasis syari’ah. Kemudian, investasi emas dalam Islam juga diperbolehkan selama dikeluarkan zakatnnya.

Beberapa orang menyimpan emas dalam waktu yang cukup lama untuk kemudian dijual kembali saat harganya jauh lebih tinggi. Dalam hal ini, orang tersebut dapat dikatakan menimbun harta. Padahal, dalam Islam terdapat larangan untuk menimbun – nimbun harta.

Oleh karena itu, beberapa ulama berpendapat bahwa tidak mengapa menyimpan emas dalam waktu yang lama. Meskipun untuk tujuan dikemudian hari akan dijual lagi dengan harga yang tinggi. Asalkan selama periode menyimpan emas tersebut.

Orang yang menyimpannya tetap mengeluarkan zakat dari harta yang telah dimilikinya, termasuk emas yang disimpan. Berbeda dengan ihtikar atau penimbunan belaka yang merupakan kegiatan menimbun suatu baran berharga (harta) untuk kemudian dijual kembali.

Saat nilainya melambung tinggi tanpa mengeluarkan zakat dari harta atau barang berharga yang ditimbun tersebut. Ini merupakan hal yang tentu amat sangat dilarang keras dalam agama Islam.

Membeli sesuatu (apapun itu, tidak hanya emas) untuk kemudian dijual kembali saat nilainya meninggi juga diperbolehkan. Karena sudah menjadi salah satu sifat manusia untuk mencari keuntungan selama tidak melakukan kecurangan apalagi merugikan pihak – pihak lain.

Barang yang telah dimiliki oleh seseorang boleh diperlakukan sesuai keinginan sang pemilik. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan hak miliki pribadi, termasuk emas tidak ada bentuk pengekangan dalam Islam.

[irp]

Hukum Investasi Emas Dalam Islam

Hal lain yang perlu dipahami adalah dalam kegiatan atau akad jual – beli. Seorang pedagang atau penjual diperbolehkan menjual barang dagangannya dengan harga berapapun. Selama pihak pembeli ridho untuk menerima hal itu dan mampu membelinya.

Meski begitu, dianjurkan bagi para pedagang atau penjual untuk tidak mencari keuntungan sebanyak – banyaknya dalam dunia tashawwuf.

Sudah sewajarnya para pedagang mengambil keuntungan dari barang dagangannya. Namun apabila keuntungan yang ditetapkan dinilai terlampau tinggi, maka bisa jadi mendekati riba yang sudah tentu dilarang keras dalam Islam.

Bila dapat disimpulkan, investasi emas dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung unsur – unsur yang dilarang dalam kegiatan bermuamalah. Seperti riba, gharar, tadlis, atau hal lain yang dapat merugikan pihak – pihak tertentu.

[irp]

Selama menimbun emas pula diperbolehkan dalam Islam asalkan tetap mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.