Mandiri Tabungan Rencana dan Syarat Mendapatkannya

Mandiri Tabungan Rencana – Dengan semakin banyaknya kebutuhan hidup sehari-hari maka dibutuhkan perencanaan dan pengaturan keungan yang matang. Salah satu cara pengelolaan dana untuk kebutuhan masa depan adalah dengan menabung.

Bank Mandiri sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia telah menyediakan instrumen tabungan yang tepat untuk para konsumen masyarakat Indonesia. Salah satu produk tabungannya adalah Tabungan Rencana.

Dengan Produk tabungan ini memungkinkan nasabah untuk menabung secara berkala. Ini bisa dilakukan rutin melalui penarikan dana secara otomatis (autodebet) dari rekening tabungan nasabahnya setiap bulan.

Cara menabung seperti ini lebih terasa ringan dan seakan-akan kita tidak menabung. Karena kita tidak secara langsung memasukkan uang cash ke dalam tabungan kita.

Mandiri Tabungan Rencana membantu dalam pengelolaan dan manajemen keuangan nasabah dengan baik dan terencana agar dapat memenuhi kebutuhan di masa depan.

Persyaratan Mandiri Tabungan Rencana

Mandiri Tabungan Rencana dan Syarat Mendapatkannya
Img by: httpskargoku.id

• Memiliki Tabungan Mandiri atau Giro Mandiri.

• Usia penabung minimal 18 tahun dan umur maksimal 70 tahun pada waktu Mandiri Tabungan Rencana jatuh tempo.

• Input data pada formulir aplikasi pembukaan rekening Mandiri Tabungan Rencana.

• Produk Mandiri Tabungan Rencana diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan bisa juga Warga Negara Asing (WNA).

• Kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ).

• KIMS/ KITAS atau Paspor Untuk Warga Negara Asing ( WNA ).

• Untuk KTP DKI Jakarta bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan di seluruh cabang dari Bank Mandiri yang beroperasi di area DKI Jakarta.

• Untuk KTP non DKI Jakarta hanya bisa digunakan untuk membuka rekening tabungan di Bank Mandiri yang beroperasi di wilayah Pemerintah daerah penerbit KTP tersebut.

[irp]

Perbedaan Mandiri Tabungan Rencana dan Tabungan Biasa

Dengan produk Mandiri ini nasabah memperoleh perlindungan melalui asuransi secara gratis (premi asuransi dibayar oleh Bank Mandiri). Ditambah dengan bunga yang relatif lebih tinggi dari produk tabungan biasa.

Bagaimana Bentuk Perlindungan Asuransinya?

Jika terjadi nasabah tidak mampu (pailit) atau meninggal dunia, maka dari pihak asuransi yang akan meneruskan setoran atau iuran rutin bulanan si nasabah. (maksimal Rp 5.000.000,- atau USD 500 per bulan untuk setiap penabung). Yang berakibat bahwa pada akhir jangka waktu yang diinginkan.

Nasabah akan tetap menerima hasil tabungan plus bunganya. Atau nasabah bisa memperoleh sisa iuran rutin bulanan di awal setelah menghitung Net Present Value (NPV) dengan tingkat suku bunga diskonton yang berlaku saat itu.

Sebagai gambaran, nasabah A yang punya rekening sumber (rekening Mandiri Tabungan atau rekening Mandiri Giro Rupiah) membuka Mandiri Tabungan Rencana untuk dua putra-putri-nya, masing-masing 1 juta rupiah dengan setoran rutin bulanan untuk 10 tahun.

Jika pada tahun ke-5 terjadi sesuatu hal pada A, maka dari pihak asuransi secara otomatis akan meneruskan setoran rutin per bulan sampai pada akhir jangka waktu tabungan (pada tahun ke-10).

Sehingga, anak-anak nasabah A akan tetap menerima hasilnya pada tahun ke-10, masing-masing sebesar Rp 135,750,230.91 (dengan asumsi tingkat suku bunga 3.00% per annual, setelah dipotong pajak).

Cara Mendapatkan Perlindungan Asuransi dan Kapan Asuransi Perlindungan di Dapatkan

Adapun cara mendapatkan perlindungan dan waktu perlindungan asuransinya adalah relatif sangat mudah. Nasabah hanya perlu mengisikan data-data pada aplikasi pembukaan rekening, tidak harus melakukan check-up kesehatan.

Segera setelah data terisi dengan lengkap calon konsumen terdaftar secara resmi sebagai nasabah Mandiri Tabungan Rencana. Secara otomatis nasabah akan mendapatkan perlindungan asuransi pada waktu itu juga.

Cara Menyetor ke Rekening Mandiri Tabungan Rencana

Nasabah mesti mempunyai rekening Mandiri Tabungan atau bisa juga rekening Mandiri Giro dan setoran bulanannya akan dilakukan secara otomatis (autodebet) dari rekening Mandiri Tabungan atau rekening Mandiri Giro tersebut.

Sehingga nasabah tinggal menyediakan saldo yang cukup pada tanggal untuk auotodebet yang ditentukan. Hal ini untuk dipindahkan secara otomatis ke rekening Mandiri Tabungan Rencana secara berkala dan rutin tiap bulannya.

[irp]

Bagaimana Kalau Tidak Membayar Setoran Rutin?

Jika nasabah tidak melakukan setoran rutin per bulan sebanyak 3 kali, maka sistem di Mandiri akan secara otomatis menutup rekening Mandiri Tabungan Rencana yang bersangkutan.

Bisakah Menambah atau Mengurangi Setoran Rutin Bulanan?

Nasabah bisa merubah nominal setoran rutin bulanan disesuaikan dengan kemampuan. Contoh, setoran rutin per bulan nasabah A Rp. 200.000,- namun pada suatu saat bisa saja mengubahnya menjadi Rp. 400.000,- per bulannya, dapat berubah lagi misalnya menjadi Rp 300.000,- disesuaikan dengan kondisi keuangan.

Jika terjadi nasabah tidak mampu membayar (pailit) atau meninggal dunia. Nilai pertanggungan yang akan diganti oleh pihak asuransi sejumlah rata-rata setoran 6 bulan terakhir sebelum terjadinya klaim.

Bagaimana Jika Saya Pengusaha, Bisakah Membuka Rekening Atas Nama Pegawai Saya?

Si pengusaha dapat membukakan produk Mandiri Tabungan Rencana atas nama masing-masing pegawai yang ada. Untuk hal ini, si pengusaha harus menyediakan rekening Mandiri Giro atau rekening Mandiri Tabungan.

Tabungan ini difungsikan sebagai rekening sumber untuk menyediakan dan untuk setoran rutin bulanan bagi masing-masing dari pegawai yang ada.

Selain itu, masing-masing dari pegawai juga harus mempunyai Mandiri Tabungan yang digunakan untuk rekening penampungan pada waktu rekeningnya jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, dana yang sudah terakumulasi pada rekening.

Kemudian akan dipindahbukukan ke rekening Mandiri Tabungan atas nama masing-masing pegawai yang bersangkutan dan bukan berpindah ke rekening milik si pengusaha atau rekening perusahaan.

[irp]

Manfaat mandiri Tabungan Rencana

Beberapa keuntungan bisa diperoleh dengan Mandiri Tabungan Rencana ini antara lain :
• Mendapatkan nilai Mandiri Fiestapoin, nasabah Mandiri Tabungan Rencana akan memperoleh beragam penawaran produk yang menarik.

Mulai dari voucher, diskon di restoran-restoran dan juga fasilitas untuk traveling. Semakin banyak dana saldo di Mandiri Tabungan, maka semakin besar pula rewards yang Akan diberikan.

• Untuk setoran bulanan cukup ringan, hanya sebesar Rp. 100.000. Tapi, nasabah bisa menambah jumlah nominal dana di luar setoran bulanan yang ada.

• Suku bunga relatif tinggi dibandingkan dengan jenis produk tabungan biasa. Suku bunga hingga mencapai 3.25%.

• Produk ini bisa dimiliki oleh perorangan dan atau badan usaha. Untuk badan usaha, pemilik perusahaan wajib memiliki rekening giro Mandiri, dan karyawannya juga wajib memiliki rekening di tabungan Mandiri.

• Memperolah perlindungan asuransi jiwa secara gratis.

• Tersedi fasilitas ARO untuk memperpanjang secara otomatis jangka waktu sesuai dengan kemauan nasabah.

Fasilitas Mandiri Tabungan Rencana

Adapun fitur-fitur yang di dapat dari tabungan ini antara lain :

1. Mendapatkan Point Rewards
2. Bebas Beban Administrasi
3. Fasilitas E-Statement
4. Perpanjangan secara Otomatis
5. Bebas biaya Penalti Sebelum Jatuh Tempo
6. Penarikan secara Otomatis

[irp]

Semoga informasi mengenai Mandiri tabungan rencana bermanfaat bagi anda. Terutama bagi  yang sedang ingin lebih mengenal salah satu produk tabungan bank Mandiri. Dengan mengetahui anda bisa lebih bijak memutuskan ingin menggunakan jenis tabungan mandiri ini atau tidak.