Mengenal Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Ada di Indonesia

Asuransi Kendaraan Bermotor – Saat ini tingkat kemacetan di kota-kota besar di Indonesia terus meningkat karena angka pengendara sepeda motor maupun mobil ikut meningkat setiap tahunnya.

Masyarakat di kota-kota besar menjadi lebih senang  menggunakan sepeda motor. Karena akan lebih efisien dalam manajemen waktu apalagi ketika kita ada janji, meeting atau pertemuan penting dengan menggunakan mobil akan lebih lama karena terjebak macet.

Sebagai pengendara kendaraan pribadi atau pemilik kendaraan pribadi yang merupakan pengguna jalan tentu kita tidak dapat menghindari risiko-risiko saat berkendara.

Selain itu, agar kendaraan tetap dapat bekerja seefektif mungkin serta bertahan lama, kendaraan bermotor juga memerlukan perawatan. Di samping itu, perusahaan penyedia jasa kendaraan umum juga patut waspada terhadap risiko-risiko ketika berada di jalan.

Kendaraan tersebut merupakan aset perusahaan dan mengangkut banyak orang setiap harinya. Ada pula perusahaan yang umumnya memiliki kendaraan bermotor sebagai aset perusahaan. Tentu tidak melindungi aset-aset tersebut sehingga dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.

Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia

Mengenal Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Ada di Indonesia

Seiring perkembangan industri yang semakin pesat, perusahaan-perusahaan asuransi menyadari bahwa selain asuransi mobil, asuransi ini juga diperlukan untuk menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat di semua bidang.

Mengenal Asuransi Kendaraan Bermotor Yang Ada di Indonesia

Saat ini menurut Biro Perasuransian dari Bappepam-LK terdapat jenis-jenis pertanggungan dalam perasuransian telah terbagi beberapa kategori produk sebagai berikut.

1. Asuransi harta benda (Property)
2. Asuransi kendaraan bermotor (Motor Vehicle)
3. Asuransi pengangkutan laut (Marine Cargo)
4. Asuransi rangka kapal (Marine Hull)
5. Asuransi rangka pesawat (Aviation)
6. Aasuransi rekayasa (Engineering)
7. Asuransi kecelakaan diri dan kesehatan (Personal Accident & Health)
8. Asuransi kredit dan penjaminan (Credit & Surety)
9. Asuransi satelit
10. Asuransi energi (Energy-onshore)
11. Asuransi energi (Energy-offshore)
12. Asuransi aneka (Others)

Untuk mengetahui dengan jelas tentang asuransi kendaraan bermotor, simak penjelasan berikut ini.

Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor adalah transportasi darat yang digerakkan dengan mesin pembakaran dalam walaupun sekarang sudah motor listrik dan motor jenis lainnya.

Menurut UU No. 14 tahun 1992, peralatan teknik adalah sebuah motor serta peralatan lainnya yang mampu mengubah suatu sumber daya energi menjadi tenaga yang dapat menggerakkan kendaraan bermotor.

Yang termasuk dalam jenis-jenis kendaraan bermotor adalah bus, kendaraan off-road, mobil, sepeda motor, truk ringan hingga truk berat, bahkan termasuk kereta gandengan / kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor sebagai penariknya.

[irp]

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor merupakan jaminan atau pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan ketika mengalami kerugian dari sebuah kejadian dan pemakaian kendaraan bermotor yang akan melindungi tertanggung .

Umumnya asuransi kendaraan bermotor berfokus pada jaminan kerusakaan kendaraan dan pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat mengendarai kendaraan bermotor tersebut.

Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor

1.Comprehensive/All Risk adalah jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang memberikan jaminan terhadap hal-hal di bawah ini:

a. Kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan akibat benturan, tabrakan, terbalik, serta tergelincir dari jalan.
b. Kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor karena perbuatan tidak menyenangkan atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga tertanggung atau orang yang bekerja dengan tertanggung, bahkan yang membawa kendaraan dengan izin tertanggung.
c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun
dari luar kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
e. Sambaran petir.

2. Total Loss Only (TLO) adalah jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor yang menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan akibat kebakaran, kecelakaan serta pencurian, tetapi dengan kerugian yang memenuhi salah satu syarat berikut:

a. Akibat kebakaran atau kecelakaan dengan biaya kerusakan atau kerugian mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
b. Akibat pencurian dengan syarat apabila dalam jangka waktu 60 hari kendaraan tersebut belum ditemukan.
c. Risiko sendiri untuk risiko kebakaran atau kecelakaan dan pencurian hanya berlaku sesuai jumlah yang tercantum pada polis.

[irp]

Perbedaan dari All Risk dan Total Loss Only (TLO) adalah sebagai berikut.

  • Pada pertanggungan TLO, penanggung baru akan membayar kerugian apabila nilai kerugian yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin melebihi 75% dari harga pertanggunganyang disepakati di awal
  • Pada jaminan All Risk, tertanggung dapat mengajukan klaim untuk kerusakan akibat risiko yang dijamin berapapun nilai kerugian yang terjadi, sepanjang tidak melebihi hargapertanggungan

Risiko-risiko Kerusakan Yang Tidak Ditanggung

Terdapat risiko-risiko yang tidak dijamin oleh asuransi yaitu:

  • Barang – barang yang dibawa atau diangkut
  • Kendaraan sedang dikemudikan dalam keadaan rusak
  • Kehilangan keuntungan atau upah atau berkurangnya nilai keuangan lainnya
  • Jika pencurian terhadap perlengkapan non standar
  • Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
  • Kerugian akibat perbuatan jahat suami/istri, keluarga tertanggung, suruhan tertanggung, atau orang yang bekerja pada tertanggung
  • Jika menarik atau mendorong kendaraan lain atau balapan liar
  • Ketika sedang belajar mengemudi
  • Terdapat kelebihan muatan
  • Kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
  • Ketika kendaraan bermotor melalui jalan tertutup atau terlarang
  • Apabila terjadi reaksi inti atom, pencemaran radio aktif, radiasi nuklir
  • Jika terjadi aksi musuh asing, perang, penyerbuan, , perang saudara, pemberontakan, pengambilalihan kekuasaan, pergolakan sipil/militer, pengacauan, penggunaan kekerasan, revolusi, terorisme, kerusuhan pemogokan / gangguan ketertiban umum
  • Risiko harta benda yang dimuat atau dibongkar
  • Bencana alam seperti topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin genangan air atau geologi atau meteorologi lainnya

[irp]

Terdapat juga Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia atau PSKBI yang telah menentukan standar risiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah kerugian yang disebabkan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir.

Dengan persaingan asuransi yang semakin ketat membuat pihak asuransi menawarkan perluasan jaminan atas kendaraan yang dipertanggungkan untuk meningkatkan nilai produk asuransinya.

Jaminan tambahan tersebut akan menambahkan premi sebesar rate tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Selain itu, pihak asuransi juga menawarkan nilai tambah atau layanan tambahan sebagai keunggulan kompetitif agar dapat bersaing dengan asuransi lain serta menarik pelanggan baru.

Contohnya pada asuransi kendaraan bermotor yaitu terdapat asuransi yang menawarkan layanan gratis derek sehingga persaingan pada asuransi kendaraan bermotor semakin ketat.

Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Premi sebagai suatu kewajiban tertanggung atau pemegang asuransi harus terlebih dahulu dibayar lunas dalam waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak terbit polis.

Jika tidak, maka tidak ada pertanggungan oleh asuransi tanpa pemberitahuan kepada tertanggung atau pemegang asuransi. Apabila terjadi kerugian kendaraan bermotor yang telah dipertanggungkan.

Maka tertanggung atau pemegang asuransi tidak dapat mengajukan klaim dan tidak mendapat ganti rugi. Untuk mengajukan tuntutan klaim, pemegang asuransi atau tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis/lisan dalam bentuk laporan.

Ini jika terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan paling lambat 3 hari dihitung sejak kejadian.

[irp]

Sekian penjelasan mengenai Asuransi Kendaraan Bermotor mulai dari pengertian kendaraan bermotor, pengertian dan jenis-jenis asuransi hingga risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.

Semoga dari apa yang telah dijelaskan dalam artikel ini dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda.