Mengenal Jenis – Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Sumber pendapatan terbesar negara Indonesia berasal dari pajak yang dipungut dari wajib pajak. Pajak ini digunakan untuk beragam kepentingan negara seperti pembangunan nasional.

Pembangunan nasional ini berupa perbaikan fasilitas umum, pembuatan jalan tol, peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarat, perbaikan kualitas pendidikan serta kepentingan nasioanl lainnya.

Oleh sebab itu pentingnya membayar pajak bagi kelangsungan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Di Indonesia terdapat beragam jenis pajak yang diberlakukan sesuai yang tertulis di undang – undang perpajakan. Pada artikel ini akan membahas terkait jenis – jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

Beberapa Jenis Pajak di Indonesia

Mengenal Jenis - Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Pajak di Indonesia dibagai menjadi beberapa jenis. Pajak ini dibagi berdasarkan posisi dan nilainya. Untuk pajak berdasarkan posisi atau tempatnya sebagai berikut:

a. Pajak Pusat

Pajak pusat ini merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kemenntrian keuangan Republik Indonesia. Hasil pajak pusat ini sepenuhnya masuk ke kas negara.

Pajak ini selanjutnya digunakan sebagai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk pembanguanan nasional.

Sebagai contoh pajak pusat yaitu pajak pendapatan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) serta pajak lainnya.

b. Pajak Provinsi

Pajak provinsi ini merupakan pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah provinsi. Pajak ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Pajak provinsi ini akan sepenuhnya dimasukan ke kas provinsi menjadi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pajak provinsi menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah provinsi.

Sumber pendapatan ini digunakan untuk bebagai kepentingan daerah seperti pembangunan desa, layaan posyandu, perbaikan rumah sakit daerah dan kepentingan daerah lainnya.

[irp]

Pajak daerah provinsi ini juga akan membantu pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. Ada beragam jenis pajak provinsi yang dipungut dari rakyat. Berikut ini beberapa contoh pajak yang termasuk pajak provinsi, antara lain:

1. Pajak kendaraan bermotor,

segala jenis kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, bis, truk, dan sebagainya dikenakan pajak. Pajak ini berupa pajak dari perpanjagan STNK (surat tanda nomor kendaraan).

Surat ini merupakan bagian penting dari kepemilikan kendaraan. Pajak dari kendaraan bermotor ini merupakan sumber pendapatan terbesar sebagai pajak provinsi.

2. Bea balik nama kendaraan bermotor.

Pajak ini merupakan pajak yang dibebankan pembeli kendaraan bermorot akibat adanya transaksi jual beli kendaraan.

Bea balik nama kendaraan bermotor ini artinya pajak akibat ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor akibat adanya transaksi jual beli kendaraan bermotor.

3. Pajak bahan bakar kendaran bermotor,.

Dimana pajak ini dibebenkan kepada penjual bahan bakar kendaraan bermotor. Namun pajak ini dikenakan oleh agen besar seperti pom bensin atau SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).

Pajak ini tidak berlaku jika anda seorang pengecer atau agen kecil bahan bakar kendaraan bermotor.

4. Pajak air permukaan.

Pajak ini hanya berlaku bagi anda yang menggunakan air dari PDAM ( perusahaan air minum daerah).

5. Pajak Rokok.

Pajak ini berbeda dengan bea rokok yang tertempel pada bungkus rokok. Kalau bea rokok ini masuk ke pajak pusat namun pajak rokok ini menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah provinsi.

Pajak rokok ini ditujukan untuk para agen besar sepeerti supplier rokok ke agen – agen kecil. Agen roko besar atau supplier rokok ini akan dikenakan pajak rokok.

c. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak kabupaten atau kota ini menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Sumber pendapatan ini masuk ke kas daerah kabupaten atau kota yang selanjutnya diguanakn sebagai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kabupaten atau kota.

[irp]

Jenis Pajak Daerah Kabupaten / kota

Pelajari Terlebih Dahulu Komponen Penyusun Pajak! Sebelum Anda Membayarnya

Ada beragam jenis pajak yang bisa dipungut dari masyarakat oleh pemerintah daerah sebagai subyek pajak. Subyek pajak atau wajib pajak ini memiliki kewajiban untuk membayar pajak untuk membantu mensukseskan pembangunan daerah kabupaten atau kota.

Salah satu contoh pembangunan daerah kabupaten atau kota yaitu meningkatkan fasilitas kesehatan untuk maysarakat perdesaan, perbaikan jalan pedesaan, perbaikan irigrasi perdesaan, pembangunaan rumah sakit daerah, perbaikan fasilitas sekolah dan sebagainya. Berikut ini beberapa contoh pajak daerah kabupaten atau kota, antara lain:

1. Pajak Hotel,

pajak ini dibebankan kepada pengusaha perhotelan setiap tahunnya. Pajak hotel ini juga tergantung kelasnya yaitu hotel bintang satu, hotel bintang dua, htoel bintang tiga, hotel bintang empat dan hotel bintang lima memiliki nilai pajak yang berbeda – beda.

2. Pajak restoran,

pajak ini dibebankan kepada pengusaha rumah makan atau restoran. Namun untuk tempat atau rumah makan sederhana tidak dikenakan pajak daerah kabupaten atau kota. Hanya restoran – restoran yang berbintang yang wajib membayar pajak daerah kabupaten atau kota.

3. Pajak hiburan,

pajak ini dibebankan kepada pengusaha tempat hiburan seperti karaoke, pub, club dan sejenisnya.

4. Pajak reklame

5. Pajak penerangan jalan

6. Pajak mineral bukan logam dan batuan

7. Pajak parkir, pajak ini biasanya dikenakan kepada masyarakat yang parkir di tempat – tempat umum seperti rumah sakit daerah, atau alun-alun kabupaten.

8. Pajak air tanah

9. Pajak sarang burung walet,

pajak ini hanya berlaku untuk para pengusaha burung walet.

10. Pajak bumi bangunan untuk daerah perdesaan

11. Bea perolehan hak tanah atau banguan,

pajak ini biasanya dikenakan bagi anda yang mendapatkan warisan tanah atau bangunan dan anda ganti surat kepemilikannya atas nama anda.

[irp]

Jenis Pajak Berdasarkan Nilai

Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan Bagaimana Menghitungnya?

Selain berdasarkan letaknya, jenis – jenis pajak juga dibagi berdasarkan nilainya. Berikut ini beberapa jenis pajak berdasarkan nilainya yaitu:

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dibebankan kepada anda yang telah bekerja baik sebagai pegawai tetap, pegawai kontrak maupun pekerja lepas atau honorer. Untuk anda yang masih menjadi pekerja lepas atau honorer ada kondisi khusus yang mewajibkan anda membayar pajak.

Jika anda sebagai pegawai hononer mendaptakan total penghasilan bersih selama setahun minimal Rp 50 juta maka anda wajib membayar pajak penghasilan.

Pajak penghasilan ini dibagi menjadi dua yaitu pajak penghasilan untuk orang pribadi dan pajak penghasilan badan.

Pajak penghasilan badan ini bisa beruapa badan usaha seperti PT (persoraan terbatas), CV (perseoraan komanditer), badan organisasi masyarakt, yayasan, badan organisasi sosial politik dan badan organisasi lainnya.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)

Pajak ini dikenakan atas konsumsi barang atau jasa yang terkena pajak sesuai undang – undang perpajakan.

Pajak ini berlaku untuk semua lapisan maysrakat dan tidak ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan pertahun seperti halnya pajak penghasilan.

c. Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dibebankan kepada penjual akibat menjual barang mewah. Berikut ini syarat barang kena pajak yang tergolong barang mewah yaitu:

1. Barang tersebut bukan kebutuhan pokok
2. Barang tersebut digunakan oleh maysrakat tertentu
3. Barang tersebut mayoritas dikonsumsi masyarakat dengan penghasilan tinggi
4. Barang tersebut diguanakn untuk memperlihatkan status sosial

Jika anda menjual barang dengan kreteria tersebut maka anda akan terkena pajak. Salah satu contoh barang mewah yaitu mobil dan perhiasan emas.

[irp]

d. Pajak Bumi dan Banguanan (PBB)

Pajak ini dikenakan kepada anda atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau banguanan. Pajak bumi dan banguanan ini dibagi menjadi beberapa klasifikasi yaitu pajak bumi banguan untuk perdesaan, PBB untuk perkotaan, PBB untuk perkebunan, PBB untuk pertambangan dan PBB untuk perhutanan.

Setiap klasifikasi tersebut memiliki cara dan tarif pajak tersendiri yang telah diatur oleh undang – undang perpajakan.

Bagi anda seorang wajib pajak maka memahami jenis – jenis pajak yang berlaku di Indonesia sangatalh penting. Karena dengan memahami jenis pajak maka anda akan lebih aware terhadap pembangunan negara.