Ingin Memulai Usaha? Sebaiknya Kenali Dulu Aturan Pajak Penghasilan Badan Usaha

Pajak Penghasilan Badan Usaha, Bagi anda soerang startup, memulai usaha di usia muda memang menjadi trend saat ini. Apalagi pemerintah Indonesia mulai gencar – gencarnya mencetak generasi enterprenuer muda yang berkelas dunia.

Salah satu case yaitu munculnya para startup dibidang digital seperti toko online, transportasi online, dan bidang usaha lainnya yang berbasis digital. Kondisi ini selaras dengan program pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.

Selain itu, munculnya bisnis – bisnis digital baru akan menambahkan pendapatan bagi kas negara. Hal ini dikarenakan karena setiap usaha seperti PT, CV atau jenis usaha lainnya akan dikenakan pajak sesuai yang diterapkan oleh undang – undang perpajakan.

Pajak Penghasilan Badan Usaha

Ingin Memulai Usaha? Sebaiknya Kenali Aturan Pajak untuk Mendirikan Badan Usaha

Pajak ini yang dikenal sebagai pajak penghasilan badan usaha. Pajak penghasilan usaha ini disesuaikan dengan omzet atau nilai saham dari perusahaan tersebut. Pajak penghasilan badan usaha ini telah ditentukan oleh undang – undang perpajakan atau landasan hukum yang sah dan berlaku di Indonesia.

Ada beragam peraturan yang memuat kewajiban badan usaha dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar wajib pajak. Peraturan tersebut seperti Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008, Peraturan Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Republik Indoensia dan Surat Edar Direktur Jenderal Pajak Republik Indoensia.

[irp]

Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha

Bagi anda startup penting mengetahui cara dalam menentukan tarif sehingga anda bisa menghitung pajak penghasilan usaha yang akan anda bayarkan. Perhitungan pajak usaha ini akan membuat anda lebih peka dan memperhitungkan terkait omzet penjualan yang anda terima.

Tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha ini ditentukan oleh berapa ketentuan PPh usaha yang telah dirangkum sebagai berikut:

a. Pasal 17 ayat 1 huruf b

Pada pasal ini dituliskan beberapa ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Tarif PPh pada pasal ini disebutkan 25 % mulai dari tahun 2010 hingga sekarang.

Tarif pajak penghasilan ini berlauku untuk badan usaha dalam negeri seperti BUMN atau BUMD serta badan usaha luar negeri seperti perusahaan asing ( kontraktor perminyakan asing). Untuk contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha sebagai berikut:

Jika omzet penjualan anda mencapai Rp. 25.000.000.000 pertahun dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp. 4.000.000.000 maka anda bisa menghitung pajak penghasilan badan usaha anda.

Caranya yaitu pajak penghasilan (PPh) Usaha yang harus anda bayar adalah 25% dari Rp. 4.000.000.000 yaitu Rp. 1.000.000.000.

b. Pasal 17 ayat 2b

Solusi Cerdas Terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Pada pasal ini menyatakan bahwa wajib pajak bagi badan usaha dalam negeri yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) mendapatkan pengurangan 5% dari tarif normal.

Namun untuk mendaptakan pengurangan tarif pajak panghasilan badan usaha sebesr 5% tersebut maka wajib pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Minimal 40% saham perusahaan tercatat di bursa efek Indonesia.

2. Saham perusahaan secara keseluruhan minimal dimiliki oleh 300 pihak.

3. Setiap pemilik saham pada perusahaan tersebut memiliki prosentase kepemilikan saham kurang dari 5% dari saham keseluruhan perusahaan tersebut.

4. Syarat nomor 1 sampai 3 harus terpenuhi dalam waktu 183 hari untuk 1 tahun pajak
Apalagi keempat persyaratan tersebut terpenuhi maka badan usaha anda akan mendapatkan keringanan 5 % dari tari pajak normal sehingga akan mengurangi tingkat pengeluran perusahaan anda.

[irp]

c. Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk badan usaha tertentu

Tarif pajak penghasilan ini berlaku jika omzet penjualan anda atau pendapatan kotor anda mencapai Rp. 50 milyar pertahun. Tarif ini berlaku sesuai pasal 31 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008.

Ketika badan usaha anda menghasilkan omzet penjualan mencapai Rp. 50 milyar pertahun maka anda akan mendaptkan keringanan pajak yaitu adanya potongan pajak sebesr 50% dari tarif normal yang telah disebutkan pada pasal 17 ayat 1 huruf b.

Pada pasal 31 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 menjelasakan beberapa poin penting terkait keringanan pajak 50% dari tarif normal. Berikut ini beberapa poin penting pada pasal tersebut, antara lain:

1. Pengurangan tarif 50% dari tarif normal akan disebutkan pada surat pemberitahuan tahunan pajak bagi wajib pajak badan usaha.

Oleh sebab itu, bagi perusahaan yang telah memenuhi syarat yaitu omzet penjualan atau pendapatan bruto mencapai Rp. 50 milyar pertahun untuk mengaju permohonan fasilitas pengurangan tarif 50% dari tarif normal.

2. Jika bentuk badan usaha luar negeri atau perusahaan asing maka tidak mendapatkan potongan tarif PPh badan usaha sebesar 5% dari tarif normal.

Meskipun perusahaan tersebut telah mencapai pendapatan bruto Rp. 5 milyar pertahun namun tidak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh 5%.

3. Untuk batas maksimal omzet penjualan atau pendapatan bruto (kotor) yaiut Rp. 50 milyar agar mendapatkan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha sebesar 5% dari tarf normal.

Contoh perhitungan pajak penghasilan badan usaha

Tahapan dalam Menghitung Pajak Penghasilan

Jika anda mendaptkan omzet penjualan atau pendapatan kotor senilai Rp. 6 milyar pada tahun 2018 maka berikut ini cara perhitungan pajak penghasilan usaha anda, antaralain:

[irp]

a. Pendapatan bruto dari penghasilan

1. Terkena pajak penghasilan (PPh) final sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 sebesar Rp. 4.500.000.000.

2. Terkena pajak penghasilan (PPh) bersifat final atas jasa kontruksi sebesar Rp. 500.000.000.

3. Terkena pajak penghasilan (PPh) yang tidak bersifat final sebesar Rp. 1.000.000.000.

Maka jumlah pendapatan bruto sebesar Rp. 6.000.000.000

b. Biaya untuk mendapatkan dan memelihara penghasilan

1. Terkena pajak penghasilan (PPh) final sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 sebesar Rp. 4.000.000.000.

2. Terkena pajak penghasilan (PPh) bersifat final atas jasa kontruksi sebesar Rp. 200.000.000.

3. Terkena pajak penghasilan (PPh) tidak bersifat final sebesar Rp. 800.000.000.

Maka jumlah biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 5.000.000.000.

c. Jumlah pendapatan netto yaitu jumlah pendapatan bruto – jumlah biaya yang harus dikeluarkan yaitu Rp. 6 milyar – Rp. 5 milyar = Rp. 1.000.000.000.

[irp]

d. Koreksi fiskal dirinci sebagai berikut:

1. Pendapatan bruto dari penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 4.500.000.000.

2. Pendapatan bruto dari penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) atas jasa kontruksi sebesar Rp. 500.000.000.

3. Biaya untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 4.00.000.000.

4. Biaya untuk mendapatkan penghasilan dari pajak penghasilan (PPh) bersifat final atas jasa konstruksi sebesar Rp. 200.000.000.

Maka jumlah koreksi fiskal sebesar Rp. 4.500.000.000 + Rp. 500.000.00 – Rp. 4.000.000.000 – Rp. 200.000.000 yaitu Rp. 800.000.000.

e. Maka jumlah pendapatan netto setelah dikoreksi yaitu jumlah pendapatan netto – jumlah koreksi fiskal yaitu Rp. 1.000.000.000 – Rp.800.000.000 = Rp. 200.000.000.

f. Penghasilan ken pajak = Jumlah netto setelah dikoreksi = Rp. 200.000.000
Jumlah penghasilan kena pajak sebagai berikut:

( Rp. 4.500.000 dibagi Rp. 6.000.000.000) dikali Rp. 200.000.000 yaitu Rp. 160.000.000
Maka pajak penghasilan (PPh) usaha yang wajib anda bayarkan sebagai berikut:

50% x 25% x Rp. 160.000.000 = Rp. 20.000.000 pada tahun 2018
Cara perhitungan ini wajib anda ketahui sebagai seorang startup. Hal ini akan membuat anda lebih peka dan mudah dalam mengelola usaha.