Mau Bayar Pajak Penghasilan Usaha? Begini Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan Usaha – Setiap orang pasti memiliki jenis profesi atau pekerjaan yang berbeda – beda. Ada yang menjadi karyawan atau pegawai namun anda pula yang membuka usaha atau bisnis sendiri.

Sebagai seorang wjib pajak maka anda harus mengetahui besar nilai atau nominal dari pajak yang harus anda bayarkan untuk usaha anda.

Pajak Penghasilan Usaha

Mau Bayar Pajak Penghasilan Usaha? Begini Cara Menghitungnya

Pajak ini dikenal sebagai pajak penghasilan badan usaha. Jenis pajak seperti ini telah ditentukan oleh undang – undang perpajakan yaitu yang tertuang pada pasal 21. Pajak badan usaha ini berbeda dengan pajak penghasilan secara personal yang dibebankan kepada karyawan atau pegawai.

Jenis Badan Usaha di Indonesia

Ada beragam jenis badan usaha yang dipebolehkan berdieri di negara Indonesia. Setiap jenis badan usaha memiliki tingkat atau level yang berbeda – beda. Berikut ini badan usaha yang ada di Indonesia, antara lain:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Salah satu jenis badan usaha ini terdiri dari para pemegang saham atau yang dikenal sebagai komisaris. Badan usaha ini juga termasuk kedalam badan hukum.

Badan usaha ini dijalankan dengan pemimpin yang dikenal istilahnya sebagai direksi. Contoh perusahaan perseoran terbatas (PT) yaitu PT. Telkom Indonesia, PT. Pertamina dan sebagainya.

[irp]

2. CV (Persekutuan Komanditer)

Badan usaha ini dalam bentuk perjanjian dalam mendirikan usaha antara orang yang bersedia mengatur dan bertanggung jawab penuh kepada orang yang bersedia menanamkan modalnya. Orang yang mengatur dan bertanggung jawab tersebut juga bersedia memimpin perusahaan tersebut.

3. Perum (Perusahaan Umum)

Jenis badan usaha ini merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha ini juga berfungsi untuk menyejahterakan rakyat atau masyarakat Indonesia selain hanya sekedar mencari keuntungan.

Meskipun status badan usaha ini milik negara, namun badan usaha ini juga membuka kesempatan pihak swasta untuk menanamkan modal ke badan usaha ini. Contoh perum yaitu Perum Peruri.

4. Perusahaan Daerah

Jenis badan usaha lainnya yaitu perusahaan daerah. Badan usaha ini lebih dikenal sebagai badan usaha milik daerah (BUMD).

Dimana saham dari perusahaan ini dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahaan ini bertujuan untuk mencari keuntungan dalam rangka mendapatkan tambahan pemasukan kas daerah.

Kas daerah tersebut digunakan untuk menyejahterakan rakyat atau masyarakat di daerah tersebut seperti pembangunan jalan perdesaan, posyandu, perbaikan fasilitas sekolah dan kesehatan serta kepentingan daerah lainnya.

5. Firma

Badan usaha satu ini dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama pemegang saham bersama. Anggota pemegang saham memiliki wewenang yang tak terbatas.

Badan usaha ini bukanlah badan hukum. Oleh sebab itu, dimata hukum perusahaan ini tidak mempunyai payung hukum yang kuat.

6. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berisikan kumpulan orang dengan tujuan untuk menjalin kerjasama untuk membuka usaha.

Badan usaha ini membantu perekonomian masyarakat lapisan menengah kebawah. Salah satu jenis koperasi yaitu koperasi simpan pinjam, dengan pinjaman tanpa bunga.

7. Yayasan

Badan usaha ini sekaligus badan hukum yang bertujuan untuk membantu masyarakat (misi sosial). Yayasan ini juga dikenakan pajak dengan tarif yang telah ditetapkan didalam undang – undang perpajakan Republik Indonesia.

[irp]

Cara Menghitung Pajak Badan Usaha

Ingin Memulai Usaha? Sebaiknya Kenali Aturan Pajak untuk Mendirikan Badan Usaha

Cara perhitungan pajak badan usaha ini berbeda dengan pajak perorangan seperti pajak penghasilan. Pajak penghasilan dari badan usaha ini telah ditetapkan pada undang – undang perpajakan Republik Indonesia.

Sebelum anda memahami cara atau mekanisme perhitungan pajak badan usaha maka sebaiknya anda pahami terlebih dahulu terkait penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ini dapat anda ketahui dengan cara mengurangi penghasilan netto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Penghasilan netto fiskal merupakan penghasilan netto yang diterima wajib pajak dalam negeri, baik pada kegiatan usaha atau bukan setelah dikurangi atau disesuaikan nominal fiskal yang telah ditentukan oleh undang – undang perpajakan.

Sedangkan pada kompensasi netto fiskal merupakan kerugian yang dialami oleh badan usaha anda. Pada pasal 14 undang – undang No. 36 tahun 2008 terkait pajak badan usaha menjelaskan tentang cara perhitungan pajak badan usaha.

Sesuai dengan undang – undang perpajakan tersebut maka perhitungan pajak badan usaha untuk penghasilan netto dibagi menjadi dua berdasarkan peredaran bruto yaitu:

a. Peredaran bruto kurang dari Rp. 50 milyar

Perhitungan ini dibagi lagi menjadi dua komponen yaitu:

1. Penghasilan kotor (bruto) kurang dari Rp. 4,8 milyar maka tarif pajaknya yaitu 50% x 25% x penghasilan badan usaha kena pajak.

2. Penghasilan kotor (bruto) Rp. 4,8 milyar sampai 50 milyar maka tarif pajaknya yaitu (50% x 25% ) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas + 25% x penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas.

[irp]

b. Peredaran bruto lebih dari Rp. 50 milyar

Peredaran bruto lebih dari Rp. 50 milyar ini diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dimana besar PPh badan tetap adalah 25% dari penghasilan kena pajak. Rincian pajak penghasilan badan usaha dengan peredaran bruto lebih dari Rp. 50 milyar. Berikut ini rincianya:

1. Penghasilan kotor (bruto) kurang dari Rp. 4,8 milyar maka besar tarif pajaknya sebesar 1% dari penghasilan kotor (peredaran bruto).

2. Penghasilan kotor (bruto) lebih dari Rp. 4,8 milyar sampai 5 milyar maka besarnya tarif pajak yaitu (0,25 – (Rp. o,6 milyar dibagi penghasilan kotor) ) x penghasilan kena pajak.

3. Penghasilan kotor (bruto) lebih dari Rp. 50 milyar maka besar tarif pajak sebesar 25% x penghasilan kena pajak.

Contoh kasus perhitungan pajak badan usaha

Pajak Penjualan Barang Mewah? Begini Cara Perhitungan dan Penerapannya

Perusahan XYZ di tahun 2018 memperoleh penghasilan kotor (bruto) sebesar Rp. 2 milyar. Maka pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah:

a. Pajak penghasilan karyawan sesuai PPh 21 maka perusahaan harus membayarkan pajak penghasilan karyawan sebesar Rp. 100 juta.

b. Pajak penghasilan karyawan sesuai PPh 23 maka perusahan harus membayarkan pajak sebesar Rp. 200 juta..

c. Pajak penghasilan badan maka perusahaan tersebut harus membayar pajak sebesar (50% x 25% x Penghasilan kotor = 50% x 25% x Rp. 2 milyar) = Rp. 625 juta.

d. Untuk pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp. 625 juta – Rp. 200 juta – Rp. 100 juta = Rp. 325 juta.

Seperti itualah contoh kasus perhitungan pajak badan usaha. Contoh kasus tersebut memang sangat sederhana namun bisa menjadi ilustrasi anda untuk menghitung pajak badan usaha anda. Secara rinci laporan pajak badan usaha memerlukan beberapa akun keuangan.

Akun keuangan ini dapat membantu anda memudahkan perhitungan pajak badan usaha anda. Anda akan mudah membuat perencanaan perhitungan atau pembayaran pajak.

[irp]

Saat ini beragam fitur pengelola keuangan berupa aplikasi online dapat membantu anda dalam menghitung dan mengelola pajak badan usaha anda. Oleh sebab itu, anda perlu merencanakan keuangan anda sedini mungkin.