Pelajari Komponen Penyusun Pajak! Sebelum Anda Membayarnya

Sebagai Warga Negara Indonesia yang patuh hukum maka anda harus tepat dalam membayar pajak. Hal ini akan membantu pemerintah dalam menjalankan pembangunan nasional seperti perbaikan fasilitas infrastuktur jalan raya, perbaikan fasilitas umum, perbaikan tempat umum, dan kepentingan nasional lainnya.

Meskipun bukan satu – satunya sumber pendapatan negara namun pajak merupakan komponen utama dalam sumber pendapatan negara. Ada beragam jenis pajak yang diberlakukan di negara Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki cara perhitungan masing – masing. Meskipun besar nilai pajak berbeda namun terdapat kesamaan terkait komponen penyusun pajak.

Komponen Penyusun Pajak

Pelajari Terlebih Dahulu Komponen Penyusun Pajak! Sebelum Anda Membayarnya

Pajak memiliki beberapa komponen yang perlu anda ketahui. Komponen – komponen inilah yang akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung dalam menghitung besarnya pajak yang anda bayarkan. Berikut ini beberapa komponen penyusun pajak, antara lain:

a. Wajib Pajak

Wajib pajak merupakan orang atau badan usaha yang berdasarkan undang – undang perpajakan atau peraturan yang berlaku di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak termasuk pemotongan pajak tertentu. Wajib pajak ini dibedakan menjadi dua yaitu wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan usaha.

Wajib pajak pribadi merupakan orang yang diwajibkan untuk membayar pajak tertentu, sedangkan wajib pajak badan usaha merupakan tempat usaha seperti perusahaan untuk membayar pajak tertentu. Wajib pajak badan usaha ini bisa berupa usaha tetap maupun kontraktor atau operator.

Berikut ini beberapa badan usaha yang wajib membayar pajak menurut Undang – Undang Nomor 16 tahun 2009, antara lain:

1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Perseroan Komnditer (CV)
3. Perseroan lainnya
4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6. Firma
7. Kongsi
8. Koperasi
9. Persekutuan
10. Yayasan
11. Organisasai Massa
12. Organisasi Sosial Politik

Wajib pajak ini mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar lebih mudah dan murah dalam membayar pajak. Jika anda seorang wajib pajak namun tidak memiliki NPWP maka pajak yang akan anda bayarkan akan menjadi 120%.

b. Undang – Undang Perpajakan

Pelajari Terlebih Dahulu Komponen Penyusun Pajak! Sebelum Anda Membayarnya

Komponen penyusun pajak ini sangat penting anda ketahui. Hal ini dikarenakan UU Perpaakan ini akan menjadi landasan hukum serta perhitungan terkait pajak yang akan anda bayarkan. Berikut ini beberapa UU perpajakan yang perlu anda kehtaui, antara lain:

1. UUD 1945, Pada Undang – Undang Dasar 1945 pasal 23A tertuliskan bahwa pajak merupakan kontribusi finansial dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal secara kumulatif di Indonesia selama 120 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.

2. Undang – Undang Nomor 16 tahun 2000 terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan
3. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2000 terkait pajak penghasilan
4. Undang – Undang Nomor 18 tahun 2000 terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Undang – Undang Nomor 12 tahun 1994 terkait Pajak Bumi Bangunan PBB)
6. Undang – Undang Nomor 19 tahun 2000 terkait penagihan pajak dengan surat paksa
7. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2000 terkait Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
8. Undang – Undang Nomor 14 tahun 2002 terkait pengadilan pajak
9. Undang – Undang Nomor 13 tahun 1985 terkait bea materai

[irp]

c. Sanksi Pajak

Indonesia merupakan negara hukum. Jika peraturan anda melanggarnya maka akan ada sanksi yang akan adan terima. Dimana pajak adalah salah satu kewajiban yang telah diatur oleh undang – undang yang berlaku di Indonesia. Hal ini berarti jika anda tidak membayar pajak maka anda akan meerima sanksinya.

Ada dua jenis sanksi hukum yang dapat anda terima jika anda tidak membayar pajak yaitu sanksi administarasi dan sanksi pidana. Hal ini telah tertulis pada Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007. Untuk sanksi administasi ini bisa berupa denda pajak, sanksi bunga dan sanksi kenaikan nilai pajak.

Seperti yang tertulis pada pasal 29 ayat 2a dan 2b Undang – Undang Nomor 28 tahun 2007 dijelaskan bahwa untuk ayat 2a berbunyi wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo maka akan dikenakan denda pajak sebesar 2% setiap bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sedangkan untuk pasal 29 ayat 2b Undang – Undang No 28 tahun 2007 menjelaskan membayar pajak setelah jatuh tempo maka akan mendapatkan sanksi denda 2% dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran ketika anda menerima SPT tahunan. Untuk sanksi bunga dan kenaikan pajak yaitu sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.

Terkati sanksi pidana yang bisa anda terima ketika anda tidak membayar pajak yaitu berdasarkan KUP ( Kitap Umum dan tata cara Perpajakan) pasal 39 ayat i tertuliskan bahwa terdapat sanksi kepada orang yang tidak membayar pajak.

Sanksi pidana yang termuat di undang – undang tersebut yaitu pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain wajib pajak yang tidak mau membayar pajak akan dikenakan denda pidana minimal 2x jumlah pajak terutang hingga 4x jumlah pajak yang terutang.

[irp]

d. Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Pelajari Terlebih Dahulu Komponen Penyusun Pajak! Sebelum Anda Membayarnya

SPT merrupakan surat pemberitahuan pajak yang disampaikan dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang berisikan informasi rincian pajak yang wajib anda bayarkan. Dimana surat pemberitahuan pajak ( SPT) ini diklasifisikan menjadi dua jenis yaitu SPT tahunan dan SPT masa.

SPT Tahunan merrupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali baik untuk perorangan maupun badan termasuk badan usaha. Sedangka untuk SPT masa ini meliputi pajak penghailan, pajak pertambahan nilai, pajak pertambahan nilai bagi pedagang eceran dan pajak penjualan atas barang mewah.

SPT mass ini dikeluarkan setiap masa tertentu seperti pajak penghasilan setiap anda menerima gaji atau pajak penjualan barang mewah maka anda menerima SPT mass ketika barang mewah anda laku terjual.

Bagi anda yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) maka anda akan mendapatkan sanksi. Sanksi ini telah tertulis pada Undang – Undang KUP. Berdasarkan undang – undang tersebut ada tiga jenis denda yang akan anda terima jika anda tidak melaporkan SPT, antara lain:

1. Rp. 500 ribu untuk anda yang tidak melaporkan pajak masa PPN
2. Rp. 100 ribu untuk anda yangt idak melaporkan pajak masa selain PPN
3. Rp. 1 juta untuk wajib pajak badan yang tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan
4. Rp. 100 ribu untuk anda pribadi yang tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan.

[irp]

Terkait batas waktu laporan surat pemberitahuan pajak (SPT) dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

1. 20 hari setelah akhir masa pajak untuk surat pemberitahuan pajak masa
2. 3 bulan setelah akhir masa pajak untuk surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan wajib pajak perorangan
3. 4 bulan setelah akhir masa pajak untuk surat pemberitahuan pajak penghasilan dengan wajib pajak badan termasuk badan usaha milk daerah dan negara.

Bagi anda yang termasuk wajib pajak maka anda perlu sadari benar terkait komponen pajak ini. Salah satu yang penting yang wajib anda ketahui yaitu batas pembayaran pajak serta surat pemberitahuan pajak.