Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli – Meski masih terbilang baru, perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Apalagi dengan adanya komitmen dari pemerintah yang ingin memajukan industri keuangan syariah di Tanah Air.

Namun sayangnya, tidak sedikit dari masyarakat yang masih belum memahami dengan baik sistem perbankan syariah.

Apa yang membedakannya dengan perbankan konvensional? Nah, sebelum mengetahui seperti apa sistem yang diterapkan oleh perbankan syariah, Anda harus terlebih dahulu mengetahui pengertian perbankan syariah itu sendiri.

Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli

Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli

Perlu diketahui, berdirinya perbankan syariah di Indonesia diinisiasi oleh Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan pengusaha, serta masyarakat muslim, juga pemerintah menilai pentingnya kehadiran perbankan syariah di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1991. Sesuai namanya, perbankan syariah pun menjalankan kegiatannya berdasarkan hukum syariah. Menggunakan prinsip-prinsip agama Islam sebagaimana yang terdapat dalam Alquran dan hadis.

Tidak ada bunga (riba), dan jauh dari unsur-unsur yang bersifat spekulatif. Seperti perjudian (maysir) dan hal-hal yang meragukan atau bersifat samar (gharar).

Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli

Hal ini sejalan dengan beberapa pendapat para ahli berikut ini.

1. Muhammad Syafi’i Antonio. Ia mengatakan, bank syariah dikategorikan sebagai bank Islam, apabila bank tersebut beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam. Atau bank yang tata cara pengoperasiannya berdasarkan ketentuan Alqur’an dan hadis.

2. Begitupun dengan Muhammad (2002) dalam bukunya Manajemen Bank Syariah yang mengatakan, bank syariah adalah bank yang dalam melakukan aktivitas usahanya meninggalkan riba.

Menjalankan prinsip-prinsip syariah lainnya, yaitu kemaslahatan, keadilan, dan kejujuran, serta bebas dari unsur-unsur yang bersifat spekulatif, seperti perjudian (maysir), hal-hal yang meragukan (gharar), maupun hal-hal yang merusak (bathil).

3. Sementara itu, seorang ahli ekonomi Islam, Sudarsono mengatakan, bank syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam.

Dengan kata lain, para ahli tersebut pun sepakat bahwa, perbankan syariah merupakan badan usaha di bidang keuangan yang memberikan jasa keuangan dan pelayanan lalu lintas pembayaran, serta peredaran uang, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, berdasarkan Alquran dan hadis.

[irp]

Prinsip perbankan syariah

Seperti yang telah dikemukakan di awal, karena berdasarkan hukum Islam, perbankan syariah haruslah menerapkan prinsip-prinsip dasar yang diterapkan dalam ajaran Islam dalam bermuamalah, yaitu mengutamakan kemaslahatan, berkeadilan atau seimbang, dan jujur.

Oleh karena itulah, perbankan syariah dilarang untuk melakukan beberapa hal berikut.

1. Tidak menggunakan sistem bunga, atau yang disebut riba. Pasalnya, riba dalam Islam adalah haram.

Karena riba berarti mengambil kelebihan atau tambahan dari harta pokok atau modal seseorang yang telah mempercayakan untuk menyimpan uangnya di bank. Dan hal ini dilarang dalam syariat Islam;

2. Jauh dari hal-hal yang belum jelas, penuh keraguan, atau pertaruhan, atau yang dikenal dengan istilah gharar.

Mengingat, hal ini memberikan dampak yang negatif bagi pelakunya, baik nasabah maupun perbankan itu sendiri, sehingga termasuk praktik mengambil keuntungan secara bathil.

Contoh yang paling mudah dalam hal ini, yaitu membeli sesuatu yang belum jelas wujudnya. Seperti membeli ikan yang masih di dalam air, atau membeli hewan yang masih berada dalam kandungan induknya.

3. Jauh dari unsure spekulasi (maysir). Atau dengan kata lain, tidak ada unsur judi. Karena dalam sebuah perjudian, orang bisa saja untung, atau justru rugi besar.

Karena itu, hal ini dilarang dalam hukum Islam. Jadi, hubungan bank syariah dengan nasabah merupakan hubungan kemitraan, dan keduanya memiliki kedudukan yang sama.

Karena itu, keuntungan yang diperoleh dari usaha berdasarkan asas kerja sama ini menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dan tentunya sudah tertuang dalam akad yang dibuat di awal perjanjian kerja sama ini dibuat.

[irp]

Konsep Sistem bagi hasil Perbankan Syariah

Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli

Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah maksudnya, sistem yang berkenaan dengan cara pembagian keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama antara kedua belah pihak, yaitu penyedia modal dan pengelola modal.

Besarnya sistem bagi hasil yang dikenal dalam perbankan syariah sendiri ada dua jenis, yaitu mudharabah dan musyarakah.

1) Mudharabah

Bagi hasil dengan konsep mudharabah, yaitu pemilik modal membiayai sepenuhnya proyek usaha, dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan cara bagi hasil sesuai perjanjian.

Kalaupun terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung pemilik modal, kecuali yang diakibatkan karena kelalaian pengelola modal. Biasanya, konsep ini diterapkan dalam produk pembiayaan produktif dan simpanan, maupun deposito.

2) Musyarakah

Adapun bagi hasil yang didasarkan pada konsep musyarakah. Prinsip kerja sama yang dijalankan oleh dua pihak atau lebih yang memiliki modal, untuk kemudian membiayai suatu usaha. Keuntungan yang diperoleh dari hasil kerja sama ini dibagi sesuai perjanjian yang disepakati.

Dan kerugiannya ditanggung sesuai modal yang telah dikeluarkan oleh masing-masing pihak. Menariknya, perbankan syariah ini tidak hanya diawasi oleh regulator terkait.

Namun juga dewan pengawas bank syariah, yang terdiri dari beberapa pihak, seperti Bank Indonesia, Bapepam, dan dewan pengawas yang memiliki fungsinya masing-masing.

Sekaligus melakukan pengawasan khusus atas kegiatan operasional yang dijalankan oleh perbankan syariah.

[irp]

Semoga penjelasan singkat mengenai Pengertian Perbankan Syariah Menurut Para Ahli ini dapat bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan. Silahkan dishare artikel ini agar lebih banyak bermanfaat bagi yang lainnya.