Pentingnya Mengikuti Amnesti Pajak Bagi Usaha Anda

Amnesti Pajak – Pajak adalah salah sumber utama pendapatan daerah. Pajak ini berasal dari rakyat dan akan digunakan semaksimalnya untuk rakyat. Pajak ini menjadi kewajiban bagi wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha. Namun kewajiban ini terkadang tidak sepenuhnya dijalankan oleh wajib pajak.

Masih banyak wajib pajak belum membayar pajak yang semestinya dibayarkan. Hal ini membuat wajib pajak tersebut memiliki hutang pajak kepada negara. Selain menghambat program pemerintah, kondisi tersebut juga akan menghambat jalannya usaha anda sebagai pengusaha yang belum membayar pajak.

Tax Amnesti Pajak

Pentingnya Mengikuti Amnesti Pajak Bagi Usaha Anda

Salah satu program pemerintah untuk membantu pengemplang pajak atau wajib pajak yang belum membayar pajak yaitu adanya amnesti pajak. Pada artikel ini akan membahas serba – serbi amnesti pajak.yang merupakan program pemerintah diperuntukan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak untuk diberi kesempatan membayar pajak.

Pada tahun lalu, Indonesia memberikan amnesti pajak dibagi menjadi beberapa periode. Periode amnesii pajak dibagi menjadi tiga periode mulai dari juli 2016 hingga maret 2017. Amesti pajak tersebut mampu menyerap dana untuk kas negara mencapai Rp. 135 trilyun.

Dimana dana tersebut terdiri dari uang tebusan dengan nominal sebesar Rp. 114 trilyun, uang tunggakan atau pajak terutang sebesar Rp. 18,6 trilyun dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp. 1,75 trilyun.

Dana yang terkumpul tersebut akan berguna untuk mewujudkan pembangunan nasional seperti menyejahterakan rakyat, menyehatkan rakyat, membantu usaha kecil menengah, mengentaskan kemiskinan, membangun fasilitas pendidikan, memperbaiki infrastruktur serta program pemerintah yang pro rakyat lainnya.

[irp]

Fasilitas yang Bisa Didapatkan Jika Mengikuti Program Amnesti Pajak

Program ini telah mendapatkan ketentuan amnesti pajak berdasarkan landasan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam undang – undang perpajakan. Pemerintah Indoneisia menerapkan amnesti pajak berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 2016.

Pada undang – undang tersebut dituliskan ada beberapa fasilitas yang bisa anda dapatkan jika mengikuti program amnesti pajak. Berikut ini beberapa fasilaitasnya, antara lain:

a. Anda akan mendapatkan penghapusan pajak terutang seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Selain itu anda juga mendapatkan pembebasan atas sanksi administrasi atau sanksi pidana.

b. Anda akan tidak dilakukan pemeriksaan terkait pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan hingga pemeriksaan tindak pidana perpajakan. Hal ini akan membuat citra positif bagi usaha anda sehingga usaha anda masih tetap jalan seperti kondisi normal.

c. Jika anda telah diduga melakukan pengemplangan pajak maka dengan mengikuti amnesti pajak, anda akan dilakukan pemberhentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana perpajakan.

d. Jika anda sudah dikenakan sanksi administras maupun pidana, dengan mengikuti amnesti maka akan dilakukan penghapusan pajak penghasilan final terkait pengalalihan harta berupa tanah, bangunan atau saham.

[irp]

Tarif Pengampunan Pajak

Pentingnya Mengikuti Amnesti Pajak Bagi Usaha Anda

 

Pada amnesti pajak ini menerapkan beberapa tarif pengampunan pajak. Tarif tersebut berdasarkan keberadaan harta wajib pajak. Jika anda seorang pengusaha yang memiliki harta atau tabungan di bank luar negeri maka akan dikenakan tarif pengampunan pajak yang berbeda dengan harta di dalam negeri. Berikut ini beberapa tarif amnesti pajak, antara lain:

a. Harta didalam negeri atau luar negeri yang bersedia diinvesatasikan di Indonesia selama 3 tahun memiliki tarif pajak 2% di bulan juli sampai september 2016, 3% untuk oktober sampai desember 2016 dan 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017 bertarif 5%.

b. Harta diluar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri. Dimana harta ini akan dikenakan pajak sebesar 4% di bulan juli sampai september 2016, 6% di bulan oktober sampai desember 2016 dan 10% pada periode amnesti pajak tanggal 1 januari 2017 sampai 31 maret 2017.

Persyaratan Mengikuti Program Amnesti Pajak

Apa Saja Jenis wajib Pajak Terkait Pajak Penghasilan ? Yuk Cari Tahu !

Jika anda sebagai wajib pajak yang ingin mengikuti program amnesty maka anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat mengajukannya:

a. Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP merupakan bukti bahwa anda termasuk kedalam wajib pajak yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di direktorat jenderal pajak Republik Indonesia. Jika anda belum memiliki NPWP maka anda tidak diizinkan untuk mengikuti amnesti pajak. Anda akan disarankan oleh petugas pajak untuk membuat NPWP terlebih dahulu.

b. Anda diharuskan membayar uang tebusan

Syarat selanjutnya adalah anda terlebih dahulu wajib membayar uang tebusan sebelum diizinkan untuk mengikuti program amnesti pajak. Uang tebusan ini sebagai ganti rugi atas pajak yang belum anda bayarkan. Uang tebusan ini juga akan masuk ke kas negara.

[irp]

c. Anda harus melunasi pajak yang belum atau tidak dibayarkan

Syarat ini harus anda lakukan sebagai pertanggung jawaban anda atas kewajiban membayar pajak anda. Jumlah nominal pajak ini disesuaikan dengan jumlah pajak terutang anda. Pelunasan pajak anda akan membuat sanksi yang telah diberikan kepada anda seperti sanksi administrasi maupun sanksi tindak pidana dibidang perpajakan akan terhapuskan.

Hal ini akan membuat usaha anda tetap berjalan dan tidak akan tersandung masalah birokrasi atau perizinan serta kriminalitas.

d. Anda harus menyampaikan SPT penghasilan anda terakhir

Syarat selanjutnya dalam mengajukan amnesty pajak yaitu anda diwajibkan untuk melaporkan SPT penghasilan anda yang terakhir. SPT ini akan memperlihatkan rincian pajak yang telah anda bayar. Surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh) ini menjadi pedoman petugas pajak untuk menghitung pajak terutang anda.

Dimana jika anda melaporkan SPT PPh ini akan membuat pekerjaan petugas pajak lebih mudah dan cepat sehingga tidak menghambat proses pajak selanjutnya.

e. Anda harus mencabut beberapa permohonan

Syarat terakhir dari pengajuan amnesti pajak atau pengampunan pajak yaitu anda diwajibkan untuk mencabut beberapa permohonan seperti pengembalian pembayaran pajak, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar serta banding.

Permohonan gugatan dan peninjuaan kembali ke mahkamah agung juga harus anda cabut permohonan tersebut. Amnesti atau ampunan pajak merupakan salah satu cara agar wajib pajak seperti anda yang belum sadar akan pentingnya membayar pajak merasa punya tanggung jawab secara sosial.

Adanya amnesti pajak ini diharapkan juga mampu meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Hal ini terbukti bahwa dengan adanya amnesti pajak banyak wajib pajak terutang yang mengikuti program ini.

Program ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta pemerataan ekonomi. Dana yang terkumpul pada program ini akan dikembalikan ke rakyat dalam berbagai bentuk.

Contohnya Seperti peningkatan kesehatan masyarakat dengan menciptakan kartu Indonesia Sehat, peningkataan kecerdasan bangsa dengan mencipatkan kartu Indonesia pintar serta memperbaiki infrasturktur dengan membanguan tol trans jawa dan trans sumatera.

[irp]

Selain itu masih banyak lagi yang bisa kita rasakan akibat terkumpulnya dana kas negara dari program amnesti pajak. Hal ini terlihat harga bahan pokok di papua serupa dengan di jawa. Kondisi ini diakibatkan adanya perbaikan infrasturktur di pulau papua yaitu berupa penambahan bandara udara sehingga pengiriman barang ke papua lebih mudah lagi.