Pajak Penjualan Barang Mewah? Ini Tarif Yang Akan dikenakan

Bagi anda yang berencana menjual barang mewah anda maka anda harus memperhatikan terkait pajak yang akan membebaninya. Ada salah satu jenis pajak yang dikenakan untuk penjualan barang mewah. Pajak ini dikenal sebagai pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Pajak Penjualan Barang Mewah

Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan kas negara. Barang mewah ini dikenakan pajak karena ketika dijual harganya melebihi barang konsumsi pokok dan hanya orang – orang dengan lapisan tertentu saja yang memiliki barang mewah tersebut.

 Pajak Penjualan Barang Mewah? Begini Cara Perhitungan dan Penerapannya

Karena tidak setiap orang memiliki barang mewah tersebut maka diwajibkan membayar pajak jika akan menjual barang tersebut. Pada artikel ini akan membahas cara perhitungan PPnBM sebelum anda menjual barang mewah.

Landasan Hukum Penerapan Pajak PPnBM

Peraturan PPnBM ini telah ditetapkan oleh peraturan yang sah dan berlaku di Indonesia. Berikut ini beberapa landasan hukum terkait penerapan PPnBM, antara lain:

a. Undang – Undang Nomor 8 tahun 1983
b. Undang – Undang Nomro 42 tahun 2009
c. Peraturan Menteri Keungan Nomor 33/PMK.010/2017.
d. Peraturan Menteri Keungan Nomor 35/PMK.010/2017.

Objek pajak penjualan barang mewah (PPnBM)

Sebelum anda belajar terkait cara perhitungan pajak penjualan barang mewah yang harus anda keluarkan maka anda harus mengetahui objek PPnBM terlebih dahulu. Berikut beberapa objeknya.

a. Mobil
b. Motor
c. Kapal
d. Perhiasan berupa emas, berlian dan sebagainya
e. Pesawat pribadi

[irp]

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 tahun 2009 tertulis bahwa ada beragam syarat yang menyatakan barang tersebut digolongkan menjadi barang mewah. Berikut ini syarat barang bisa dikatakan sebagai barang mewah, antara lain:

a. Barang tersebut bukan termasuk barang kebutuhan pokok.
b. Barang tersebut hanya dimiliki oleh orang – orang atau masyarakat tertentu.
c. Barang tersebut hanya dimiliki dan dikonsumsi oleh orang yang berpenghasilan tinggi.
d. Barang tersebut dimiliki atau dikonsumsi hanya untuk menunjukan status sosialnya.

Setelah berbicara terkait objek pajak penjualan barang mewah (PPnBM), selanjutnya akan membahas terkait tarif pajaknya. Berdasarkan pasal 8 Undang – Undang 42 tahun 2009 menjelaskan bahwa tarif pajak PPnBM ini dibagi menjadi dua jenis yaitu:

a. Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor
b. Tarif PPnBM untuk non kendaraan bermotor
Tarif pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan bermotor telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk non kendaraan bermotor juga telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 42 tahun 2009 pasal 8 menyebutkan bahwa tarif terendah sebesar 10 % dari harga jual dan maksimal tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 200 % dari harga jual.

Penjualan barang mewah (PPnBM) non kendaraan bermotor

 Pajak Penjualan Barang Mewah? Begini Cara Perhitungan dan Penerapannya

Namun jika barang mewah anda diekspor ke luar negeri maka anda tidak dikenai pajak alias 0 %. Untuk pajak penjualan barang mewah (PPnBM) non kendaraan bermotor terbagi menjadi beberapa kelompok, sebagai berikut:

a. Kelompok PPnBM Non Kendaraan Bermotor 20 %

Kelompok ini meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Untuk rumah meah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual minimal Rp. 20 milyar. Sedangkan apartemen, kondominium dan town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp. 10 milyar. Barang mewah tersebut akan dikenakan pajak penjualan barang mewah sebesar 20% dari harga jual.

b. Kelompok PPnBM Non Kendaraan Bermotor 40 %

Kelompok ini meliputi balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat pribadi, pesawat komersiil dan sejenisnya. Selain itu perlengkapan senjata seperti senjata api yang bukan untuk keperluan negara serta peluru. Barang – barang tersebut akan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 40 % dari harga jual.

[irp]

c. Kelompok PPnBM Non Kendaraan Bermotor 60 %

Kelompok ini meliputi barang seperti helicopter, pesawat udara selsin helicopter, senjata arteri, revolver, pistol, dan senjata api jenis lain yang dioperasikan dengan bahan peledak. Barang – barang tersebut ketika dijual akan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 60 % dari harga jual.

d. Kelompok PPnBM Non Kendaraan Bermotor 75 %

Kelompok ini meliput barang seperti kapal pesiar mewah komerial bukan untuk keperluan negara, kapal feri, kapal ekskursi, yacht dan jenis kapal lainnya. Barang tersebut akan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 75 % dari harga jual.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2017, dituliskan bahwa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi beberapa kelompok. Berikut ini beberapa kelompok untuk PPnBM kendaraan bermotor, antara lain:

a. Kelompok PPnBM Kendaran Bermotor 10 %

Kelompok ini meliputi barang seperti kendaraan bermotor yang dapat menampung penumpang 10 sampai 15 orang termasuk pengemudinya dengan bahan bakar diesel atau semi diesel. Selain itu, kendaran bermotor dengan penumpang kurang dari 10 orang menggunakan kapasitas bahan bakar silinder 1500 cc. Jenis kendaraan tersebut akan dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 10 % dari harga jual.

b. Kelompok PPnBM Kendaraan Bermotor 20 %

Kelompok ini meliputi barang seperti kendaraan bermotor dengan penumpang kurang dari 10 orang kecuali sedan menggunakan kapasitas tangki bahan bakar dari 1500 cc sampai 2500 cc. Selain itu, kendaraan bermotor dengan dirancang dua baris duduk atau doubel cabin dan terdapat bak terbuka atau tertutup untuk mengangkut barang. Jenis kendaraan bermotor ini akan terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 20 % dari harga jual.

[irp]

c. Kelompok PPnBM Kendaraan Bermotor 30 %

Kelompok ini meliputi barang seperti kendaraan bermotor dengan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudai seperti kendaraan jenis sedan atau station wagon yang menggunakan kapasitas tangki bahan bakar sebesar 1500 cc. Jenis kendaraan ini akan terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai 30 % dari harga jual.

d. Kelompok PPnBM Kendaraan Bermotor 40 %

Kelompok ini meliputi barang seperti kendaraan bermotor dengan penumpang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi bukan sedan. Kendaraan ini memiliki kapasitas tangki bahan bakar sebesar 2500 cc sampai 3000 cc. Kendaraan seperti ini jika dijual akan terkena pajak sebesar 40 % dari harga jual.

e. Kelompok PPnBM Kendaraan Bermotor 50 %

Kelompok ini meliputi semua kendaraan bermotor yang digunakan untuk olahraga golf.

f. Kelompok PPnBM Kendaraan Bermotor 60 %

Kelompok ini meliputi barang seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas tangki bahan bakar dari 250 cc sampai 500 cc. Kendaraan bermotor seperti ini contohnya sepeda motor, kendaraan yang digunakn di area bersalju dan kendaraan sejenisnya. Jenis kendaraan bermotor jenis ini akan terkena pajak penjualan barang mewah sebesar Rp. 60 % dari harga jual.

Cara Perhitungan PPnBM

Cara perhitungan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ini sangat mudah. Hanya tinggal melihat barang mewah tersebut kendaran bermotor atau non kendaraan bermotro dan selanjutnya lihat barang mewah tersebut terletak pada kelompok mana.

Berikut ini contoh perhitungannya.

Jika anda ingin menjual rumah anda seharga Rp. 20 milyar maka berapa pajak yang harus anda bayarkan?. Rumah anda seniali Rp. 20 milyar tergolong barang mewah. Dimana rumah bukan termasuk kendaraan bermotor. Selain itu, rumah mewah tergolong kelompok PPnBM Non Kendaraan Bermotor 20 %.

[irp]

Maka pajak yang anda harus bayarkan ketika menjual rumah anda yaitu 20 % dari Rp. 20 milyar yaitu Rp. 4 milyar. Sebelum anda menjual barang mewah, maka sebaiknya anda kenali terlebih dahulu jenis barang mewah apa yang anda jual. Selanjutnya nda cari informasi terkait prosentase pajak dari barang mewah yang akan anda jual tersebut.