Perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Pegawai merupakan aset terpenting dari sebuah perusahaan. Kepastian serta jaminan dari setiap pegawai untuk hidup layak untuk saat ini dan kehidupan mendatang merupakaan sebuah kunci untuk memberikan motivasi, loyalitas, dan produktivitas terhadap perusahaan.

Pada tahun 70an sampai 80an, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk menjadi pegawai negeri. Tujuannya adalah agar memperoleh dana pensiun di masa tua. Setiap orang mendambakan untuk tetap mendapatkan penghasilan ketika mereka sudah pensiun dari pekerjaan.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pilihan pencari kerja untuk terjun ke pegawai negeri, karena memberikan kepastian dalam memberikan dana pensiun di hari tua. Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai perusahaan dana pensiun lembaga keuangan, kita harus mengetahui dana pensiun terlebih dahulu dan pentingnya bagi kehidupan.

Perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Sebagian orang mengartikan dana pensiun sebagai uang yang diterima sebagai kompensasi setelah berhenti bekerja. Namun, menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ternyata pemahaman masyarakat selama ini salah karena pengertian Dana Pensiun sebenarnya merupakan badan hukum yang mengelola program yang menjanjikan manfaat pensiun.

Manfaat pensiun disini seperti sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta yang telah pensiun dari pekerjaan. Dana Pensiun dapat didirikan oleh pemerintah dan perusahaan seperti pemberi kerja, bank, atau asuransi jiwa.

Sejarah singkat mengenai terbentuknya dana pensiun bahwa dulunya dana pensiun di atur dalam peraturan perundang-undangan belanda. Kemudian setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan sementara yang mengatur pensiun.

Pada akhirnya, terbentuknya peraturan resmi yang mengatur Dana pensiun yang merupakan hasil revisi dari peraturan miliki belanda. Pada 17 April 1963 dibentuklah Perusahaan Negara Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen).

PN Taspen merupakan badan pertama yang mengelola dana tabungan dan dana pensiun bagi pegawai negeri. Namun, pada saat itu PN Taspen hanya memberikan tunjangan bersifat pensiun kepada mantan prajurit TNI, anggota polri dan anggota militer sukarela.

Hingga akhirnya PN Taspen berubah nama menjadi PT Taspen seperti yang dikenal saat ini. Setelah mengetahui tentang Dana Pensiun selanjutnya beralih ke Dana pensiun Lembaga Keuangan.

[irp]

Program Dana pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Program Dana pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
image via: https://www.pdplk.com/

Dana pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan sebuah program yang diperuntukan kepada karyawan atau pekerja mandiri. Lembaga ini dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa dengan menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Ini bertujuan untuk memberikan dana pensiun kepada karyawan atau pekerja mandiri. Peserta DPLK berhak atas iurannya jika peserta meninggal dunia. Maka hak peserta menjadi hak ahli warisnya.

Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus DPLK dan memiliki tanggung jawa terhadap pengelolaan investasi DPLK. Dengan sayarat harus memenuhi ketentuan tentang invetasi yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika bank atau perusahaan pendiri DPLK bubar, maka DPLK dibubarkan, dan OJK akan menunjuk pihak lain untuk melakukan penyelesaian. Kekayaan DPLK dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaa pendiri DPLK.

[irp]

Pengaturan Perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Bank atau perusahaan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki kantor di Indonesia serta dalam kondisi yang sehat dan dinyatakan sehat oleh badan pengawas perbankan atau perasuransian.

 

Dalam mendirikan sebuah perusahaan DPLK haruslah melampirkan Salinan anggaran dasar pendiri, rekomendasi tertulis dari instansi pengawas yang menunjukkan kondisi perusahaan yang sehat, bukti kesiapan menyelenggarakan DPLK meliputi:

  • Peraturan Dana Pensiun (PDP), program kerja dana pensiun lembaga keuangan.
  • Struktur organisasu dana pensiunanlembaga keuangan yang dilengkapi dengan uraian tugas.
  • Manual sistem administrasi dan pengolahan data dana pensiun lembaga keuangan.
  • Pedoman pelaksanaan penerapan prinsip mengenal lasabah bagi dana pensiun lembaga keuangan.
  • Formulir-formulir atau dokumen yang akan digunakan dalam rangka kepesertaan dana pensiun lembaga keuangan.
  • Salinan keputusan pendiri mengenai penunjukan pelaksana tugas pengurus.

Apabila teradapat perubahan peraturan dana pensiun, maka pengurus dapat mengajukan perubahan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan ketentuan yang sama dengan ketentuan pendirian dana pensiun lembaga keuangan atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terbaru.

Pengurus dan pengawas dari dana pensiun lembaga merupakan dewan direksi serta komisaris yang berasal dari bank atau perusahaan yang mendirikan dana pensiun lemabaga keuangan. Pelaksanaan pengurus dana pensiun lembaga keuangan ditunjuk diantara direksi bank atau asuransi jiwa pendirinya.

[irp]

Perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan di Indonesia

Saat ini perkembangan perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan di Indonesia sudah berkembang dan bertambah dengan pesat. Perusahaan tersebut berdiri dibawah naungan negara maupun bergerak sendiri.

Beberapa contoh perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah asuransi jiwa dan bank. Seperti yang sudah diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sudah menyediakan program dana pensiun lembaga keuangan dalam bentuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Program Jaminan Hari Tua merupakan program yang memberikan manfaat pensiun berupa uang tunai. Besarnya sama dengan jumlah iuarn ditambah dengan hasil pengembangannya. Perusahaan lain yang mengeluarkan sebuah produk dalam bentuk dana pensiun lembaga keuangan adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Beberapa bentuk produk dana pensiun lembaga keuangan dari BRI antara lain, BRI Pasar Uang, BRI Pendapatan Tetap, BRI Saham, BRI Kombinasi, BRI PSU Syariah, dan BRI Berimbang Syariah.

Menyiapkan penghasilan untuk menutup kebutuhan di masa yang akan datang terutama pada masa tua tidak mudah. Apalagi kita belum menyadari di kehidupan tidak bekerja kita tidak dapat melakukan apapun untuk mendapatkan penghasilan.

[irp]

Godaan untuk memuaskan keinginan seringkali mengalahkan keperluan untuk menabung. Apabila menabung masih terasa sulit, investasi bisa menjadi sulit.

Kita perlu untuk menyiapkan mental serta membuat perencanaan keuangan untuk di masa mendatang. Agar ketika sudah menginjak usia pensiun kita hanya tinggal menikmati masa tua.