Premi Asuransi Mobil All Risk ABDA dan Total Loss Only (TLO)

Premi Asuransi Mobil All Risk ABDA – Biaya premi menjadi hal penting yang perlu kita ketahui saat akan membeli produk asuransi. Selain untuk menyesuaikan uang pertanggungan (UP) yang nantinya akan diperoleh, kita juga dapat menyesuaikan dengan budget yang harus kita keluarkan setiap bulan.

Biasanya, semakin besar risiko yang ditanggung, biaya premi yang harus dibayarkan akan semakin mahal. Hal ini bisa kita lihat dari perbedaan yang mendasar dalam perhitungan biaya premi untuk asuransi mobil total loss only, dan asuransi mobil all risk.

Untuk kedua jenis asuransi mobil ini, perusahaan asuransi tentunya telah menetapkan tarif premi masing-masing. Asuransi Bina Dana Arta (ABDA) merupakan perusahaan asuransi yang berdiri pada tahun 1982. Perusahaan Asuransi ini menawarkan berbagai produk asuransi.

Tidak hanya untuk jenis asuransi kesehatan, perusahaan asuransi yang lebih dikenal dengan sebutan ABDA memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerugian, dengan berbagai jenis pertanggungan. Seperti pengangkutan, kebakaran, peralatan berat, termasuk pertanggungan untuk kendaraan bermotor atau mobil.

Asuransi Mobil All Risk ABDA

Premi Asuransi Mobil All Risk ABDA dan Total Loss Only (TLO)

Asuransi mobil ABDA juga menawarkan dua jenis asuransi, yaitu asuransi yang memberikan perlindungan comprehensive atau jenis asuransi yang dikenal dengan istilah asuransi mobil all risk ABDA.

[irp]

Untuk asuransi mobil all risk ABDA ini memberikan perlindungan terhadap risiko ringan dan parah, sebagaimana yang tertera dalam polis, dengan pertanggungan sebagai berikut.

1. Mobil Anda mengalami kerusakan akibat tabrakan, terbentur, atau tergelincir.
2. Kerusakan yang terjadi akibat perbuatan jahat.
3. Pencurian
4. Kebakaran

Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Adapun asuransi total loss only memberikan perlindungan terhadap mobil Anda yang hilang atau rusak dengan biaya perbaikan melebihi 75% dibanding harga mobil yang Anda miliki.

Selain itu, Anda juga dapat memperoleh perlindungan tambahan, seperti kerusuhan, gempa, maupun badai, hingga kecelakaan untuk pengemudi maupun penumpang, dengan membayar tambahan premi.

Bagaimana dengan biaya premi perusahaan asuransi mobil all risk ABDA?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi dan atau kontribusi pada lini usaha asuransi.

Ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut, di antaranya terkait penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha harta benda, asuransi kendaraan bermotor.

Termasuk risiko khusus banjir dan gempa bumi, Pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Ketentuan inilah yang menjadi pijakan perusahaan asuransi dalam menetapkan perhitungan biaya premi. Pun dengan perusahaan asuransi mobil all risk ABDA.

Dalam perhitungannya, tarif premi kendaraan bermotor dibagi dalam tiga wilayah. Hal ini dikarenakan setiap wilayah memiliki tingkat risiko kecelakaan yang berbeda-beda. Jika Anda berada di wilayah Sumatera dan sekitarnya, maka Anda termasuk ke dalam wilayah 1.

Sementara jika Anda berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Anda termasuk ke dalam kategori wilayah 2. Selain wilayah yang disebutkan, maka Anda termasuk dalam kategori wilayah 3.

[irp]

Batas Atas – Bawah Tarif Premi Asuransi Mobil

Premi Asuransi Mobil All Risk ABDA

Tarif batas bawah dan batas atas pun ditetapkan per masing-masing wilayah yang dibagi dalam beberapa kategori. Sebagai gambaran saja, untuk tarif batas bawah dan batas atas mobil non-bus dan non-truk asuransi all risk di wilayah 1, di antaranya disebutkan:

– UP </=Rp125 juta, tarif premi ditetapkan sebesar 3,82% – 4,20%. untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,47% – 0,56%.

– UP >Rp200 juta – Rp400 juta, tarif premi ditetapkan di 2,18% – 2,40% untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,41% -0,46%.

– Up > Rp800 juta, tarif premi ditetapkan di 1,05% – 1,16%, asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,20% -0,24%.

Adapun untuk tarif batas atas dan batas bawah mobil non-bus dan non-truk di wilayah 2, yaitu:

– UP </= 125 juta, tarif premi ditetapkan di 3,26% – 3,59% untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,65% -0,78%.

– UP >Rp200 juta –Rp400 juta, batas tarif premi sebesar 2,08% – 2,29% untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,38% – 0,42%.

– UP>Rp800 juta, tarif premi sebesar 1,05% – 1,16% untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,20% – 0,24%.
Sedang untuk wilayah 3, yaitu:

– UP </= 125 juta, tarif premi ditetapkan di 2,53% – 2,78% untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,51% – 0,56%.

– UP >Rp200 juta –Rp400 juta, tarif premi sebesar 1,79% – 1,97% untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,29% – 0,35%.

[irp]

– UP>Rp800 juta, tarif premi sebesar 1,05% – 1,16% untuk asuransi all risk mobil. Sementara premi asuransi TLO yang ditetapkan di 0,20% – 0,24%.

Jadi, jika misalnya Anda memiliki mobil seharga Rp268.000.000 dan membeli jenis asuransi mobil all risk dengan premi 2,08% maka premi yang harus Anda bayarkan dalam satu tahun sebesar 5.574.400.