Mendapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang? Begini Solusinya

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) – Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap orang yang bestatus wajib pajak. Wajib pajak ini harus rela mengeluarkan sebagaian dananya untuk dibayarkan kepada negara demi pembangunan nasional. Salah satu instansi yang bertanggung jawab dalam mengelola perpajakan di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Segala hal tentang pajak adalah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak Republik Indoneisa seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak bumi banguanan (PBB), pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM), ketentuan pajak, aturan pembayaran pajak hingga terbitnya surat pemberitahuan pajak terutang.

Surat ini menginformasikan kepada anda terkait kewajiban pajak anda yang belum anda bayarkan. Di dalam surat pemberitahuan pajak terutang ini berisikan rincian pajak anda beserta jumlah nilai pajak yang harus anda bayarkan. Selain itu, di surat ini juga tertuliskan hari atau tanggal jatuh tempo setelah surat pemberitahuan pajak terutang ini diterbitkan.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Solusi Cerdas Terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Surat pemberitahuan pajak (SPPT) ini diterbitkan oleh Diretktorat Jenderal Pajak Republik Indoneisa ini dengan berbagai kententuan SPPT berdasarkan pasal 14 ayat 1 KUP (Kitap Undang – Undang Perpajakan), antara lain:

a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayar atau jumlah nilai pembayarnnya masih kurang.

Kondisi inilah yang membuat Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia mengambil sikap dan kebijaksaan untuk mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang. Surat ini sebagai informasi resmi dan sah terkait pajak anda.

[irp]

b. Kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung.

Kondisi ini terjadi ketika anda membayarkan pajak secara manual. Kesalahan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung ini berasal dari human errror petugas pajak. Hal ini dapat dihindari jika anda membayar pajak via online.

Selain itu kesalahan ini juga bisa diakibatkan oleh pihak wajib pajak sendiri dalam menghitung penghasilan kena pajak. Kesalahan – kesalahan seperti itulah yang mengharuskan pihak Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

c. Terkena sanksi adaministarasi seperti denda SPPT atau bunga.

Kondisi ini telah tertulis seperti pasal 14 ayat 1 huruf c KUP bahwa sanksi administarasi seperti denda dan bunga dapat ditagih dengan mengeluarkan surat pemberithauan pajak terutang (SPPT) yang diterbitkan resmi dan sah oleh Direktorat Jenderal Perpajakan Republik Indonesia.

Berikut ini beberapa landasan Hukum Terbitnya SPPT terkait sanksi administrasi seperti denda dan bunga yaitu:

1. Sanksi denda pasal 7 ayat 1
2. Sanksi bunga pasal 8 ayat 2
3. Sanksi bunga pasal 8 ayat 2a
4. Sanksi bunga pasal 9 ayat 2a
5. Sanksi bunga pasal 9 ayat 2b
6. Sanksi bunga pasal 19 ayat 1
7. Sanksi bunga pasal 19 ayat 2
8. Sanksi bunga pasal 19 ayat 3
9. Sanksi denda pasal 25 ayat 9
10. Sanksi denda pasal 27 ayat 5a

d. Tidak membuat faktur pajak atau faktur pajak tidak teratur.

Kesalahan ini sering dialami oleh para pengusaha terutama pengusah muda. Faktur pajak ini sebagai bukti atas kegiatan pemungutan pajak oleh perusahaan. Faktur ini dibutuhakn Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia untuk transparansi kegiatan tersebut. penyerahan faktur ini sebagai upaya untuk menghindari adanya kegiatan manipulasi seperti mark up.

e. Pengusaha kena pajak (PKP ) tidak mengisi faktur pajak secara lengkap

f. Pengusaha kena pajak (PKP) melaporkan faktur tidak sesuai dengan waktu atau masa penerbitan faktur pajak.

Cara Mendapatkan SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)

Solusi Cerdas Terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang

Ada beberapa cara dalam mengambil SPPT anda. Berikut ini beberapa cara dalam mendapatkan SPPT, antara lain:

a. Mengambil sendiri di kantor kelurahan atau KPP (kantor paleyanan pajak) terdekat
b. SPPT dapat dikirim lewat kantor pos atau giro
c. Anda sebagai wajib pajak bisa melakukan kring pajak di nomor 500200. Jangan khawatir kring pajak merupakan layanan pulsa lokal.

[irp]

Tempat Pembayaran / Penyetoran Pajak

Terkait pembayaran SPPT maka anda harus mengetahui tempat – tempat yang bisa anda gunakan untuk membayar pajak. Berikut ini beberapa tempat untuk pembayaran atau penyetoran pajak terutang, antara lain:

a. Kantor pos
b. Badan Usaha Milik Daerah
c. Badan Usaha Milik Negara
d. Tempat lain yang telah dan resmi ditunjuk oleh menteri keuangan Republik Indonesia
Terkait surat pemberitahuan pajak terutang ini terdapat sanksi jika menghiraukan surat dari Direktorat Jenderal Pajak Repubulik Indonesia.

Sanksi Pajak

Sanksi tersebut bisa berupa denda dan bunga. Namun kenyataannya sanksi administrasi ada beberapa kondisi yang mengakibatkan WP tidak dikenakan sanksi administrasi, antara lain:

a. WP orang pribadi yang meninggal dunia

b. WP orang pribadi yang tidak melakukan usaha

c. WP orang pribadi yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang tidak tinggal di Indonesia

d. Tidak menjalankan usaha lagi di Indonesia

e. WP badan usaha yang tidak melakukan kegiatan lagi namun belum dibubarkan

f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran

g. WP yang terkena bencana, kondisi WP diatur oleh peraturan menteri keuangan

h. WP dalam kondisi lainnya yang telah diatur dalam undang – undang perpajakan

Tips Agar Tidak Terkena Sanksi Pajak

Undang – Undang Perpajakan

Ada beragam tips agar tidak terkena sanksi administrasi akibat terlambat atau tidak membayar pajak. Berikut ini bebeapa tips yang bisa anda lakukan agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda atau bunga, antara lain:

a. Manfaatkan kertas tempel di meja kertas anda.

Bagi anda yang mudah lupa maka sebaiknya anda gunakan kertas tempel untuk di tempel di meja kerja anda. Kertas ini berisiikan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak anda serta pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) anda. Hal ini sebagai pengingat anda agar tidak lupa membayar kewajiban pajak anda.

b. Manfaat kalender digital pada ponsel

Salah satu cara lainnya agar anda tidak lupa membayar pajak yaitu dengan memanfaatkan kalender digital pada ponsel anda. Setiap orang pasti tidak terlepas dari ponsel genggamnya.

Oleh sebab itu kalender digital ponsel ini lebih efektif untuk mengingatkan anda terkait jatuh tempo pembayaran pajak terutang anda. Hal ini akan memudahkan anda tepat membayar pajak dan terhindar dari sanksi administrasi pajak seperti denda pajak atau bunga pajak.

[irp]

c. Manfaatkan aplikasi pajak online

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ini membuat anda mudah dalam menjalankan kehidupan seperti dalam mengingatkan anda membayar pajak. Saat ini dengan perkembangan teknologi tersebut anda tidak perlu repot – repot pergi ke tempat penyetoran pajak namun anda bisa membayar pajak anda melalui aplikasi online.

Aplikasi pembayaran pajak online ini membuat anda mudah dalam membayar pajak anda dimanpun dan kapanpun. Hal ini dikarenakan aplikasi pajak online tersebut lebih praktis dan fleksibel.

Bagi anda yang menerima surat pemberithuan pajak terutang maka sebaiknya anda wajib membayar pajak anda sebelum jatuh tempo. Jika anda tidak membayar sesuai dengan ketentuan dan batas waktu pembayaran maka anda akan menerima sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana berupa hukuman penjara.