Syarat dan Prosedur Cara Klaim Asuransi Mobil di ACA

Cara Klaim Asuransi Mobil di ACA – Klaim merupakan upaya ganti rugi yang semestinya diberikan oleh pihak asuransi kepada pemegang polis saat pemegang polis mengalami kerugian, kerusakan, atau bahkan mobilnya hilang.

Hal ini disepakati saat pemegang polis dan pihak asuransi menyetujui pembelian produk asuransi mobil. Di samping hal-hal yang harus dipenuhi oleh pemegang polis, biasanya klausul kontrak asurasi juga menyebutkan jaminan atau perlindungan.

Ini menjadi kewajiban pihak asuransi kepada pemegang polis. Meski begitu, hingga kini tidak jarang kita mendengar permasalahan klaim ditolak, sehingga menyebabkan sebagian orang skeptis terhadap produk asuransi.

Cara Klaim Asuransi Mobil di ACA

Keterbatasan waktu hingga persoalan bahasa dalam klausul kontrak yang kadang kurang dipahami oleh sebagian orang yang awam tentang istilah asuransi dan hukum disebut-sebut sebagai salah satu pemicunya. Hal ini tentu saja tidak seharusnya terjadi.

Mengapa? Setiap pemegang polis dapat mempelajari isi polis asuransi sebelum menandatangani kontrak asuransi secara cermat dan teliti.

Image Via: https://klikasuransiaca.com/

Sementara dari pihak asuransi, dapat menginformasikan secara rinci dan jelas produk asuransinya dalam proses penawaran, atau pada saat calon pemegang polis akan membeli produk asuransi tersebut.

Jika kedua belah pihak dapat memahami hal ini secara baik, permasalahan klaim atau kesalahpahaman lainnya terkait produk asuransi di kemudian hari tentu dapat diminimalisir.

Karena itu, pemegang polis disarankan harus menggunakan haknya untuk bertanya sedetil mungkin terkait produk asuransi mobil yang ditawarkan kepadanya.

Seperti yang kita ketahui, polis tidak hanya menyangkut dengan manfaat asuransi atau jaminan dan perlindungan, serta keunggulan produk, namun juga beberapa pengecualian atau manfaat yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan.

[irp]

Syarat dan Prosedur Cara Klaim Asuransi Mobil di ACA

Selain itu, Anda juga dapat bertanya mengenai layanan klaimnya, seperti apa syarat dan prosedurnya. Pasalnya, layanan klaim dari masing-masing asuransi tentu berbeda-beda. Sebagai gambaran, berikut kami petikkan cara klaim asuransi mobil di ACA:

1. Laporkan kerugian, kerusakan, atau kehilangan mobil Anda ke call center ACA 021-31 999 100 (24 Jam).

Di sini Anda dapat meminta bantuan untuk mengetahui tahapan apa saja yang diperlukan untuk pengajuan klaim, termasuk mengetahui bengkel rekanan ACA terdekat.

2. Anda dapat meminta surat keterangan polisi setempat untuk menunjukkan bahwa Anda benar-benar mengalami kecelakaan, tabrakan, atau kehilangan.

Khususnya, untuk klaim kerusakan atau kehilangan mobil karena kecelakaan atau perbuatan jahat yang melibatkan pihak ketiga.

3. Setelah memperoleh info dari petugas asuransi ACA, Anda dapat membawa mobil Anda ke bengkel rekanan atau yang terdaftar secara resmi tergabung dalam perusahaan asuransi.

Dalam hal ini, Anda dapat memanfaatkan fasilitas pick up service yang ditawarkan bengkel untuk pengambilan dan pengantaran mobil.

4. Petugas klaim asuransi ACA akan melakukan survei atas kerusakan yang terjadi.

Nah, jika semua hal ini telah dilakukan, petugas klaim akan mengeluarkan SPK untuk perbaikan mobil Anda. Lalu, apa saja yang menyebabkan suatu klaim asuransi mobil ditolak?

[irp]

Alasan klaim ditolak Pihak Asuransi ACA

Seperti yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa hal yang bisa menyebabkan klaim Anda ditolak, di antaranya:

1. Telah melewati batas waktu pelaporan

Klaim asuransi mobil biasanya hanya memiliki batas waktu 3×24 jam. Lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan, klaim asuransi mobil yang Anda ajukan bisa tertunda, bahkan ditolak.

2. Pengemudi tidak memiliki dokumen atau surat-surat lengkap

Dokumen dimaksud seperti SIM ataupun STNK. Salinan atau fotokopi dari surat ini diserahkan bersamaan dengan salinan polis asuransi dan formulir klaim yang telah Anda lengkapi.

3. Kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang terjadi karena adanya pelanggaran hukum

Mobil dengan pengemudi yang terbukti melanggar lalu lintas atau pelanggaran hukum lainnya, seperti misalnya kendaraan tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum seperti mabuk atau parkir di sembarang tempat, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaimnya.

4. Daerah tempat di mana terjadinya musibah tidak termasuk dalam polis asuransi

Meski batasan wilayah operasional mobil telah ditetapkan oleh pihak otoritas, bisa saja perusahaan asuransi memasukkan dalam klausul kontrak asuransinya beberapa wilayah yang tidak mereka tanggung. Karena itu, penting untuk membaca dan mempelajari isi polis.

5. Aksesori yang terdapat pada bagian mobil yang rusak, tidak termasuk yang dilaporkan ke pihak asuransi

Ini menjadi salah satu hal yang terkadang luput dalam kesepakatan saat menyetujui membeli asuransi mobil. Anda harus melaporkan setiap penambahan aksesori agar dapat memperoleh klaim. Jika tidak, maka pihak asuransi bisa beralasan untuk menolak klaim Anda.

6. Kerusakan, kecelakaan, dan kehilangan terjadi masih termasuk dalam periode masa tunggu

Harus diketahui, setelah diterbitkannya polis, perusahaan asuransi biasanya memberlakukan masa tunggu, sekitar satu bulan dari semenjak Anda menandatangani klausul kontrak asuransi.

7. Kerusakan akibat disengaja

Klaim Anda jelas akan ditolak jika kerugian, kerusakan, ataupun kehilangan mobil memang terbukti dilakukan secara sengaja. MIsalnya, dengan secara sadar tertanggung menabrakkan mobilnya ke tiang listrik agar dapat memperoleh uang pertanggungan.

Atau mobil Anda secara sengaja menerjang banjir sehingga menyebabkan mobil mogok atau rusak. Karena itu, jangan pernah mencoba hal ini, ya kawan. Atau Anda harus menanggung kerugian sendiri.[irp]